The post Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dengan Mudah dan Cepat appeared first on Rambay.id.
]]>Namun, seringkali masyarakat lupa akan status keaktifan NPWP mereka, lupa nomor kartunya, atau bingung apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah tervalidasi sebagai NPWP atau belum.
Di tahun 2026 ini, seiring dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System), mengetahui cara cek NPWP bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan keharusan.
NPWP yang tidak valid atau berstatus Non-Efektif (NE) dapat menghambat berbagai urusan finansial, mulai dari pengajuan kredit perbankan (KPR/KTA), pembuatan paspor, hingga persyaratan melamar pekerjaan.
Kami akan membantu cara melakukan pengecekan status NPWP secara online, memahami integrasi NIK menjadi NPWP, serta solusi mengatasi kendala perpajakan Anda dengan bahasa yang mudah dipahami.
Sebelum masuk ke teknis cara pengecekan, penting untuk memahami search intent atau alasan mendasar mengapa Anda harus peduli dengan status NPWP Anda. Banyak orang beranggapan bahwa setelah memiliki kartu fisik, urusan selesai. Padahal, status perpajakan bersifat dinamis.
Bagi karyawan atau pekerja bebas, memiliki NPWP yang aktif dan valid memastikan Anda dikenakan tarif pemotongan pajak PPh 21 yang normal. Jika NPWP Anda tidak valid atau Anda tidak memilikinya, Anda berisiko dikenakan tarif pemotongan pajak 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP valid.
Bank dan lembaga keuangan di Indonesia kini menerapkan sistem Know Your Customer (KYC) yang terintegrasi dengan data Dukcapil dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat Anda mengajukan pinjaman atau membuka rekening efek (saham), sistem akan memvalidasi status pajak aktif Anda. Jika data tidak sinkron, pengajuan Anda akan ditolak otomatis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 dan pembaruannya, Indonesia telah beralih ke format NPWP 16 digit yang menggunakan NIK.
Melakukan pengecekan adalah cara satu-satunya untuk memastikan apakah NIK Anda sudah valid digunakan sebagai NPWP atau perlu pemadanan data ulang.
Berikut adalah berbagai metode yang dapat Anda gunakan untuk memeriksa nomor dan status NPWP tanpa harus antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Metode ini adalah yang paling populer karena Anda tidak perlu mengingat kata sandi akun DJP Online. Laman e-Registration (Ereg) memungkinkan Anda mengecek status hanya dengan bermodalkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika Anda sudah pernah mendaftar akun di situs pajak, metode ini memberikan informasi yang jauh lebih detail, termasuk riwayat pelaporan SPT Tahunan.
DJP telah meluncurkan aplikasi mobile untuk memudahkan akses layanan perpajakan dalam genggaman. Ini solusi praktis bagi pengguna smartphone.
Metode ini cocok bagi Anda yang lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), lupa password, dan tidak bisa mengakses situs web.
Saat Anda melakukan cek NPWP, Anda mungkin menemukan istilah “Non-Efektif” atau NE. Banyak yang panik dan mengira ini adalah sanksi atau penghapusan NPWP. Mari kita luruskan pemahaman ini.
Status Aktif berarti Wajib Pajak dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak dengan status aktif harus lapor SPT Tahunan. Jika tidak lapor, akan dikenakan denda administrasi (Rp100.000 untuk OP, Rp1.000.000 untuk Badan).
NPWP Non-Efektif adalah status di mana Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan denda jika tidak lapor. Namun, NPWP tersebut masih ada di database, hanya saja “ditidurkan”.
Penyebab Status NE:
Jika status Anda NE padahal Anda ingin mengajukan kredit atau kembali bekerja, Anda bisa mengaktifkannya kembali dengan cara:
Di tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia telah mengadopsi Single Identity Number (SIN). Artinya, NIK pada KTP Anda berfungsi ganda sebagai NPWP.
Ini adalah salah kaprah yang sering terjadi. Jawabannya: TIDAK. Meskipun validasi NIK jadi NPWP dilakukan secara sistem, kewajiban membayar pajak tetap hanya berlaku bagi mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jika Anda mahasiswa atau belum bekerja namun NIK Anda terdaftar, status Anda mungkin NE atau belum aktif sebagai wajib pajak efektif.
Lakukan pengecekan di DJP Online (seperti pada poin 2 di atas).
Jika NIK belum valid, sistem akan meminta Anda melakukan pemadanan data (update NIK, KK, tempat lahir) agar sesuai dengan database Dukcapil.
Dalam proses pengecekan, beberapa kendala teknis sering terjadi. Berikut solusinya:
Masalah ini biasanya terjadi karena dua hal:
ereg.pajak.go.id.Jika Anda tidak bisa login untuk cek status karena lupa password dan EFIN, Anda tidak perlu ke kantor pajak. Solusi:
informasi@pajak.go.id dengan melampirkan foto selfie memegang KTP dan foto KTP jelas.Terkadang, situs pajak mengalami maintenance atau kelebihan trafik, terutama saat musim pelaporan SPT (Maret-April). Solusi: Akses situs di luar jam sibuk (di atas jam 9 malam atau pagi hari) dan bersihkan cache browser Anda.
Saat melakukan cek nomer NPWP online, Anda berurusan dengan data sensitif (NIK dan data keuangan). Pastikan Anda menerapkan langkah keamanan berikut:
Mengetahui cara cek NPWP aktif atau tidak adalah literasi dasar perpajakan yang wajib dimiliki masyarakat modern. Dengan kemudahan teknologi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari situs Ereg, DJP Online, hingga aplikasi M-Pajak, tidak ada lagi alasan untuk abai terhadap identitas perpajakan Anda.
Ingatlah poin-poin kunci berikut:
ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk pengecekan cepat menggunakan NIK dan KK.Menjadi Wajib Pajak yang taat bukan hanya soal membayar, tapi juga tertib administrasi. Cek status NPWP Anda sekarang juga dan pastikan hak serta kewajiban Anda sebagai warga negara terpenuhi dengan baik.
Q: Apakah bisa cek nomor NPWP hanya dengan nama?
A: Tidak bisa. Demi keamanan data dan kerahasiaan informasi wajib pajak, sistem DJP tidak mengizinkan pengecekan hanya berdasarkan nama. Anda wajib memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid untuk melakukan pengecekan.
Q: Bagaimana jika NIK saya belum valid menjadi NPWP?
A: Anda harus login ke DJP Online menggunakan nomor NPWP lama (15 digit), lalu masuk ke menu “Profil” dan masukkan NIK (16 digit). Klik tombol validasi. Sistem akan mencocokkan dengan data Dukcapil. Jika data sesuai, klik “Ubah Profil” dan NIK Anda akan valid menjadi NPWP.
Q: Apakah NPWP Non-Efektif (NE) bisa digunakan untuk melamar kerja?
A: Umumnya perusahaan meminta NPWP dengan status Aktif untuk keperluan penggajian (payroll). Jika status Anda NE, sebaiknya diaktifkan kembali. Namun, jika Anda baru pertama kali bekerja dan status NE muncul.
Karena dulunya pernah buat tapi tidak dipakai, Anda cukup melaporkan perubahan status menjadi pekerja ke KPP atau via Kring Pajak.
Q: Berapa lama proses pengaktifan kembali NPWP NE?
A: Jika dilakukan melalui permohonan online atau tertulis yang lengkap, proses pengaktifan kembali biasanya memproses waktu 1-5 hari kerja, tergantung beban kerja KPP terdaftar. Namun, jika melalui pelaporan SPT Tahunan, status bisa berubah lebih cepat secara sistem.
Q: Apakah kartu NPWP fisik masih diperlukan di tahun 2026?
A: Dengan integrasi NIK, kartu fisik NPWP lama semakin jarang digunakan. KTP elektronik Anda kini berfungsi sebagai identitas perpajakan. Namun, DJP juga menyediakan kartu NPWP elektronik yang bisa dikirim ke
The post Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dengan Mudah dan Cepat appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum Terbaru appeared first on Rambay.id.
]]>Bagi Wajib Pajak, perubahan ini bukan sekadar ganti nama aplikasi, melainkan sebuah revolusi total dalam cara kita melaporkan, membayar, dan mengelola kewajiban perpajakan.
Namun, di tengah masa transisi dari sistem lama (SIDJP) ke sistem baru ini, banyak Wajib Pajak yang merasa bingung. Pertanyaan seperti “Apakah Coretax sudah bisa diakses?”, “Bagaimana cara login ke Coretax?”, dan “Apakah data saya sudah berpindah?” menjadi sangat umum.
Berikut ini kami akan bantu membuatkan Cara Cek Coretax DJP Online, memastikan apakah akun Anda sudah aktif, serta menavigasi fitur-fitur canggih yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem terbaru ini.
Sebelum masuk ke teknis cara pengecekan, penting untuk memahami apa sebenarnya Coretax itu. Coretax adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun oleh DJP untuk menggantikan sistem-sistem terdahulu yang terpisah-pisah.
Jika sebelumnya Anda mengenal DJP Online, e-Filing, e-Billing, dan e-Registration sebagai entitas yang terkadang memerlukan login atau menu berbeda, Coretax menyatukan semuanya dalam satu platform terintegrasi.
Pemerintah mengimplementasikan Coretax berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuannya adalah:
Anda tidak akan bisa sukses melakukan cek Coretax DJP Online jika belum menyelesaikan satu langkah krusial: Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sistem Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Primary Key atau identitas utama. Jika NIK Anda belum valid atau belum dipadankan dengan NPWP 15 digit yang lama, maka akses ke Coretax akan terhambat.
pajak.go.id menggunakan NPWP lama.Mengingat Coretax diluncurkan secara bertahap (mulai dari fase simulator hingga full deployment), ada beberapa cara untuk mengecek apakah Anda sudah bisa menggunakan sistem ini sepenuhnya.
Ini adalah metode paling dasar untuk mengetahui apakah sistem sudah beralih sepenuhnya bagi akun Anda.
https://pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id.Sebelum peluncuran penuh, DJP menyediakan simulator agar Wajib Pajak tidak kaget. Jika Anda ingin mengecek fitur tanpa risiko kesalahan input data riil, Anda bisa mengecek akses simulator.
portal.coretax.pajak.go.id versi beta).DJP sangat aktif melakukan sosialisasi via email. Cara termudah untuk cek apakah akun Anda sudah dimigrasikan ke Coretax adalah dengan memantau kotak masuk email yang terdaftar di DJP Online.
Bagaimana membedakan tampilan DJP Online lama dengan Coretax baru? Berikut adalah perbedaan mencolok yang menjadi tanda bahwa Anda sudah berada di dalam ekosistem Coretax:
Setelah Anda berhasil melakukan cara cek Coretax DJP Online dan sukses login, ada beberapa fitur krusial yang harus segera Anda periksa keakuratan datanya.
Ini adalah fitur “buku besar” bagi Wajib Pajak. Di sini, Anda bisa melihat debit dan kredit pajak Anda.
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah data SPT yang terisi otomatis.
Sistem Coretax dirancang untuk mengenali profil bisnis Anda.
Dalam sistem baru, ada wacana mengenai penggunaan akun deposit pajak, di mana Wajib Pajak bisa menyetor dana terlebih dahulu yang nantinya akan didebit otomatis saat masa pajak berakhir. Cek ketersediaan fitur ini di menu pembayaran.
Dalam proses pengecekan atau migrasi, kendala teknis adalah hal yang wajar. Berikut adalah beberapa masalah yang sering muncul dan solusinya:
Saat Anda melakukan cek Coretax DJP Online, keamanan adalah prioritas. Sistem baru ini dilengkapi dengan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik) dan autentikasi berlapis.
Pastikan Anda:
.pajak.go.id.Beralihnya DJP ke Coretax bukan hanya soal teknologi, tapi soal transparansi. Bagi Wajib Pajak, ini berarti:
Menguasai cara cek dan penggunaan Coretax sejak dini akan menghindarkan Anda dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh ketidaktahuan teknis.
Mengetahui Cara Cek Coretax DJP Online merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap Wajib Pajak di era digitalisasi perpajakan Indonesia. Perubahan dari sistem lama ke Coretax System (CTAS) membawa kemudahan integrasi, transparansi melalui Taxpayer Account, dan efisiensi pelaporan lewat fitur pre-populated.
Pastikan Anda telah memadankan NIK dan NPWP sebagai kunci masuk utama ke sistem ini. Jika Anda bisa login dan melihat tampilan dashboard yang menyajikan data perpajakan.
Secara 360 derajat, artinya sistem sudah aktif dan siap digunakan. Jangan tunda untuk mempelajari fitur-fiturnya agar kewajiban perpajakan Anda tidak terganggu.
Era baru perpajakan telah tiba. Jadilah Wajib Pajak yang cerdas, patuh, dan melek teknologi dengan memaksimalkan penggunaan Coretax DJP Online.
Q1: Kapan Coretax DJP Online resmi berlaku penuh?
A: Berdasarkan linimasa DJP, Coretax mulai diimplementasikan secara bertahap dengan target operasi penuh (full deployment) mulai awal tahun 2025. Namun, simulator dan uji coba sudah dilakukan sejak paruh kedua 2024.
Q2: Apakah saya perlu membuat akun baru untuk Coretax?
A: Tidak perlu membuat akun baru dari nol. Akun Anda akan dimigrasikan. Namun, Anda wajib memadankan NIK dan NPWP agar bisa login, karena NIK akan menjadi username utama Anda.
Q3: Bagaimana jika saya tidak bisa login ke Coretax padahal NIK sudah valid?
A: Cek kembali koneksi internet dan pastikan Anda mengakses URL yang benar. Jika masih gagal, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi”. Jika masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdaftar.
Q4: Apa bedanya e-Filing lama dengan pelaporan di Coretax?
A: Di Coretax, pelaporan lebih terintegrasi. Anda tidak perlu berpindah aplikasi. Selain itu, formulir SPT akan terisi otomatis (pre-populated) berdasarkan data bukti potong yang sudah masuk ke sistem DJP dari pihak ketiga.
Q5: Apakah aplikasi DJP Online yang lama akan dihapus?
A: Secara bertahap, fungsi DJP Online lama akan digantikan sepenuhnya oleh Coretax. Setelah masa transisi selesai, situs lama kemungkinan akan dialihkan (redirect) ke portal Coretax baru.
Q6: Apakah Coretax bisa diakses lewat HP?
A: Ya, Coretax dirancang mobile-friendly dan kemungkinan akan terintegrasi atau didukung oleh aplikasi mobile M-Pajak yang diperbarui untuk memudahkan akses via smartphone.
The post Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum Terbaru appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak appeared first on Rambay.id.
]]>Kini Anda bisa melakukannya sambil bersantai di rumah. Cara daftar NPWP online telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mematuhi kewajiban perpajakan tanpa membuang waktu.
Saya akan membantu menemukan cara membuat NPWP secara daring hanya bermodalkan smartphone (HP). Panduan ini dirancang untuk pemula, pekerja kantoran, pebisnis UMKM, maupun mahasiswa yang baru terjun ke dunia kerja.
Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami urgensi memiliki NPWP. Meskipun pemerintah telah memberlakukan integrasi NIK menjadi NPWP, proses pendaftaran atau aktivasi administrasi tetap diperlukan bagi Wajib Pajak baru.
Berikut adalah alasan mengapa memiliki NPWP itu krusial:
Kabar baiknya, syarat cara daftar NPWP online lewat HP jauh lebih ringkas dibandingkan cara konvensional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi syarat berdasarkan kategori Wajib Pajak (WP).
Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan swasta, PNS, atau freelancer yang tidak menjalankan usaha bisnis fisik, syaratnya hanyalah:
Bagi pemilik bisnis (toko online, warung, katering, dll):
Secara umum, hak perpajakan istri ikut suami. Namun, jika ingin terpisah:
Proses ini dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu eregs.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet di HP Anda stabil dan siapkan dokumen (NIK dan KK) di dekat Anda.
Langkah pertama adalah membuat akun untuk bisa masuk ke sistem e-Registration.
Setelah klik tautan verifikasi, Anda akan diarahkan kembali ke halaman pendaftaran akun langkah ke-2.
Sekarang akun Anda sudah aktif. Silakan login kembali di pajak.go.id menggunakan email dan password yang baru dibuat. Anda akan dihadapkan pada formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa tab. Isi dengan teliti:
Ini adalah langkah krusial yang sering terlewat. Setelah semua data tersimpan, status di dashboard Anda akan menjadi “Lengkap” tapi belum terkirim.
Selesai! Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran diterima. Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda, dan kartu fisik biasanya akan dikirimkan pos ke alamat terdaftar dalam waktu 14-30 hari kerja.
Meskipun sistem cara daftar NPWP online sudah canggih, kendala teknis kadang terjadi. Berikut solusinya:
Salah satu pertanyaan terbesar di tahun 2024-2025 adalah mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NIK memang difungsikan sebagai NPWP.
Namun, Anda tetap harus melakukan pendaftaran. Bagi penduduk yang belum pernah punya NPWP, proses pendaftaran di pajak.go.id berfungsi untuk mengaktivasi NIK Anda dalam sistem administrasi perpajakan. Tanpa proses pendaftaran ini, meskipun Anda punya NIK, Anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan tidak bisa menikmati fasilitas perpajakan.
Melakukan pendaftaran NPWP kini tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Dengan mengikuti panduan cara daftar NPWP online di atas, Anda bisa menyelesaikan seluruh prosesnya lewat HP dalam waktu kurang dari 20 menit tanpa perlu antre di kantor pajak.
Memiliki NPWP bukan sekadar mematuhi aturan pemerintah, tetapi juga membuka akses Anda ke berbagai layanan finansial dan kesempatan karier yang lebih baik. Pastikan data yang Anda masukkan jujur dan valid agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Jangan tunda lagi, daftarkan NPWP Anda sekarang juga!
Q1: Bisakah daftar NPWP online lewat HP tanpa komputer?
A: Ya, sangat bisa. Situs pajak.go.id sudah responsif dan bisa diakses melalui browser di smartphone (Android maupun iOS). Pastikan koneksi internet Anda stabil.
Q2: Berapa lama kartu fisik NPWP sampai ke rumah?
A: Kartu fisik biasanya dikirim oleh KPP terdaftar melalui pos dalam waktu 14 hingga 30 hari kerja. Namun, Anda bisa langsung menggunakan NPWP Elektronik yang dikirim ke email segera setelah pendaftaran disetujui.
Q3: Apakah daftar NPWP online dipungut biaya?
A: Tidak. Seluruh proses pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, adalah 100% GRATIS. Hati-hati terhadap oknum calo yang meminta bayaran.
Q4: Saya mahasiswa dan belum bekerja, bolehkah daftar NPWP?
A: Bisa, namun jika belum memiliki penghasilan, Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP. Jika Anda mendaftar untuk keperluan syarat melamar kerja atau beasiswa, pastikan status pajaknya nanti dipilih sebagai “Non-Efektif” agar tidak ditagih lapor SPT bulanan.
Q5: Apa yang harus dilakukan jika lupa password akun DJP saat mau lanjut daftar?
A: Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” di halaman login pajak.go.id. Link reset password akan dikirim ke email yang Anda gunakan saat mendaftar.
The post Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah appeared first on Rambay.id.
]]>Sistem ini digadang-gadang sebagai revolusi teknologi informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menggantikan sistem lama (DJP Online dan SIDJP) dengan fitur yang jauh lebih canggih, terintegrasi, dan user-friendly.
Bagi Anda Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, peralihan ini menuntut satu langkah krusial: Aktivasi Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax. Banyak Wajib Pajak yang masih bingung mengenai langkah teknisnya.
Mulai dari persiapan data hingga bagaimana memastikan akun tersebut sudah aktif dan siap digunakan untuk lapor SPT atau bayar pajak.
Kami akan membantu untuk mencari Cara Aktivasi Akun Coretax DJP secara mendetail, memberikan solusi atas kendala yang mungkin muncul, dan memastikan Anda tidak tertinggal dalam transformasi digital ini.
Sebelum masuk ke teknis aktivasi, penting untuk memahami mengapa Anda harus berpindah. Coretax System bukanlah sekadar pembaruan tampilan dari DJP Online. Ini adalah pembangunan ulang sistem inti administrasi perpajakan.
Jika di sistem lama data Wajib Pajak sering kali terpisah-pisah (misalnya data pembayaran beda aplikasi dengan data pelaporan), Coretax menyatukan semuanya dalam satu Taxpayer Account Management.
Keunggulan Utama Coretax bagi Wajib Pajak:
Karena sistem ini berbasis pada integrasi data tunggal, proses aktivasinya pun sedikit berbeda dengan pendaftaran akun zaman dahulu yang masih sangat bergantung pada EFIN manual.
Agar proses Cara Aktivasi Akun Coretax DJP berjalan mulus tanpa pesan error, ada beberapa “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan Wajib Pajak terlebih dahulu. Kegagalan aktivasi sering kali disebabkan oleh data dasar yang belum valid.
Ini adalah syarat mutlak. Sistem Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Primary Key untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (penduduk). Pastikan Anda sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP di sistem DJP Online lama atau memastikan data kependudukan Anda sudah valid (status: Valid) di Dukcapil.
Sistem keamanan Coretax menggunakan otentikasi berlapis. Kode OTP (One Time Password) dan tautan verifikasi akan dikirimkan ke email dan nomor ponsel yang terdaftar.
Meskipun Coretax mempermudah proses, EFIN tetap menjadi kunci cadangan (master key) jika Anda perlu melakukan reset menyeluruh atau verifikasi identitas di awal transisi sistem.
Berikut adalah prosedur standar untuk mengaktifkan akun Anda di portal Coretax. Perlu diingat, bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, proses ini lebih bersifat “migrasi” dan “pengaturan ulang sandi” di rumah baru.
Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi tautan resmi portal Coretax (biasanya melalui portalwp.pajak.go.id atau tautan khusus yang disediakan saat peluncuran penuh/simulasi). Pastikan Anda mengakses situs dengan domain resmi .pajak.go.id untuk menghindari phishing.
Karena data Anda sebenarnya sudah dimigrasi dari sistem lama, Anda tidak perlu mendaftar dari nol selayaknya Wajib Pajak baru.
Sistem akan meminta identitas untuk verifikasi:
Sistem Coretax akan mengirimkan email otomatis.
Anda akan diarahkan kembali ke halaman Coretax untuk membuat kata sandi.
Setelah password berhasil dibuat, cobalah login kembali menggunakan NIK/NPWP dan password baru tersebut. Saat pertama kali masuk, sistem mungkin akan meminta Anda untuk memverifikasi ulang data profil, seperti alamat dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan semua data benar, lalu simpan.
Selamat! Akun Coretax Anda sudah aktif.
Banyak Wajib Pajak yang ragu, “Apakah akun saya sudah benar-benar aktif atau belum?” atau “Apakah saya perlu aktivasi ulang?”. Berikut adalah Cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum:
Cara termudah adalah mencoba login ke portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke dashboard utama yang menampilkan menu-menu layanan pajak, berarti akun sudah aktif. Jika muncul notifikasi “User tidak ditemukan” atau “Password salah” (padahal sudah benar), kemungkinan aktivasi belum sempurna.
Cari kembali email konfirmasi yang dikirimkan DJP. Biasanya, setelah Anda berhasil mengubah kata sandi dan melakukan verifikasi tahap akhir, DJP akan mengirimkan notifikasi bahwa “Akun Anda Telah Aktif”.
Jika Anda ragu, Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak. Petugas dapat mengecek status akun Anda di sistem backend mereka dengan memverifikasi NPWP dan identitas Anda.
Dalam proses migrasi teknologi sebesar ini, kendala teknis adalah hal yang wajar. Berikut adalah masalah yang sering dihadapi saat menjalankan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan solusinya:
Mungkin Anda bertanya, mengapa harus repot-repot melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax jika sistem lama masih terasa familiar?
Beralih ke sistem baru memang memerlukan penyesuaian, namun Cara Aktivasi Akun Coretax DJP sebenarnya dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam jangka panjang.
Kunci keberhasilan aktivasi terletak pada validitas data awal Anda (terutama NIK dan Email) serta mengikuti prosedur reset password yang telah disediakan di portal baru.
Jangan menunda proses aktivasi ini hingga batas akhir pelaporan SPT. Lakukan sekarang untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup mempelajari fitur-fitur baru di dalamnya.
Dengan akun Coretax yang aktif, Anda tidak hanya mematuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menikmati kemudahan layanan administrasi pajak yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Ingat, pajak yang Anda bayarkan adalah tulang punggung pembangunan bangsa. Mari menjadi Wajib Pajak yang cerdas dan taat aturan dengan segera mengaktifkan akun Coretax Anda.
Q1: Apakah saya perlu membuat NPWP baru untuk Coretax?
A: Tidak perlu. NPWP lama Anda (15 digit) masih berlaku, namun secara bertahap akan digantikan fungsinya oleh NIK (16 digit) untuk Orang Pribadi, dan NPWP 16 digit untuk Badan. Coretax mengakomodasi kedua format tersebut.
Q2: Apakah data lapor pajak tahun lalu akan hilang di Coretax?
A: Tidak. Salah satu keunggulan Coretax adalah migrasi data historis. Riwayat pelaporan SPT dan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya akan tetap tersimpan dan bisa dilihat di menu profil Wajib Pajak.
Q3: Bagaimana jika saya lupa EFIN saat mau aktivasi?
A: Anda bisa menggunakan layanan “Lupa EFIN” melalui aplikasi M-Pajak, email resmi KPP, atau akun Twitter/X @kring_pajak. Pastikan Anda menyiapkan data diri untuk verifikasi petugas.
Q4: Apakah Coretax bisa diakses lewat HP?
A: Ya, Coretax didesain responsif dan kemungkinan besar akan terintegrasi atau memiliki versi mobile yang lebih baik dari aplikasi sebelumnya, memudahkan akses dari smartphone.
Q5: Bagaimana cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum jika saya lupa?
A: Cukup coba lakukan login di portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke halaman beranda, berarti akun sudah aktif. Jika tidak, coba fitur “Lupa Kata Sandi” menggunakan email Anda.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini mengenai pengembangan Core Tax Administration System (CTAS). Prosedur teknis dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
The post Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah appeared first on Rambay.id.
]]>