The post Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Terbaru, Cek Tarif Mobil dan Motor appeared first on Rambay.id.
]]>Dengan adanya penyempurnaan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) yang semakin terdigitalisasi dan penerapan penuh Undang-Undang.
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat beberapa penyesuaian yang perlu Anda ketahui.
Banyak pemilik kendaraan yang merasa bingung mengenai berapa nominal pasti yang harus disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan. Apakah ada kenaikan? Bagaimana dengan tarif pajak progresif di tahun 2026?
Kami akan mengupas tuntas daftar estimasi pajak kendaraan bermotor 2026 untuk berbagai jenis mobil dan motor, cara menghitungnya secara mandiri, hingga solusi praktis mengecek tagihan secara online.
Sebelum masuk ke daftar angka, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku di tahun 2026. Tahun ini menandai pemantapan implementasi “Opsen Pajak”. Artinya, meskipun Anda membayar di Samsat Provinsi, sebagian porsi pajak tersebut langsung dialokasikan untuk Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.
Apa dampaknya bagi Anda sebagai wajib pajak? Secara nominal, tidak ada lonjakan tarif dasar yang drastis dibandingkan tahun 2025, asalkan tidak ada kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang signifikan dari pabrikan.
Namun, penegakan hukum terhadap penunggak pajak kini semakin ketat, termasuk integrasi data pajak dengan kebijakan penghapusan data regident kendaraan (kendaraan bodong) jika STNK mati 2 tahun berturut-turut.
Selain itu, tahun 2026 masih melanjutkan tren positif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Ini adalah kabar baik bagi Anda yang berniat membeli kendaraan bekas.
Karena biaya balik nama menjadi jauh lebih murah atau bahkan gratis (hanya membayar Pajak Tahunan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK/TNKB).
Untuk mengetahui estimasi biaya, Anda tidak bisa hanya menebak. Ada rumus pasti yang digunakan Samsat. Memahami rumus ini akan membantu Anda memprediksi biaya Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 dengan akurat.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan dua variabel utama: NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan Bobot Koefisien (untuk kendaraan yang berpotensi mencemari lingkungan atau merusak jalan).
Rumusnya adalah:
PKB = (NJKB x Koefisien Bobot) x Persentase Tarif Pajak
Ditambah dengan biaya wajib lainnya:
Total Bayar = PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm (jika ganti plat)
Ini adalah asuransi wajib dari Jasa Raharja yang melindingi korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya tetap dan jarang berubah:
Di tahun 2026, tarif pajak kepemilikan pertama umumnya berada di angka 1% – 2% tergantung peraturan daerah (Perda) provinsi masing-masing (misalnya DKI Jakarta 2%, Jawa Barat 1,75%). Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, tarif progresif berlaku.
Kenaikan progresif biasanya sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan.
Berikut adalah estimasi daftar pajak untuk mobil-mobil populer di Indonesia pada tahun 2026. Harap diingat angka ini adalah estimasi PKB pokok (belum termasuk SWDKLLJ) dan dapat sedikit berbeda tergantung tahun pembuatan dan varian tipe.
Mobil keluarga masih mendominasi jalanan. Berikut kisaran pajaknya:
Bagi pengguna roda dua, pajak tahunan relatif lebih terjangkau, namun tetap wajib dibayar tepat waktu.
Salah satu poin paling menarik dalam Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 adalah insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pemerintah terus mendorong adopsi EV dengan memberikan keringanan pajak yang sangat signifikan.
Sesuai peraturan yang berlaku (Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang masih menjadi acuan efektif), tarif PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% (Nol Persen).
Catatan: Pastikan daerah domisili Anda sudah menerapkan aturan turunan ini sepenuhnya, meskipun secara nasional aturannya adalah 0%.
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, Anda harus siap dengan tarif progresif. Berikut simulasi perhitungan sederhana untuk wilayah DKI Jakarta (sebagai acuan umum) di tahun 2026:
Contoh Kasus: Anda membeli mobil kedua dengan NJKB Rp 200.000.000. Maka perhitungannya: Rp 200.000.000 x 2,5% = Rp 5.000.000. Bandingkan jika itu mobil pertama: Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000. Selisihnya mencapai Rp 1.000.000.
Tips: Untuk menghindari pajak progresif yang tidak perlu, pastikan Anda segera melakukan Blokir STNK pada kendaraan lama yang sudah Anda jual. Ini mencegah kendaraan tersebut masih terdata atas nama Anda ketika pemilik baru belum melakukan balik nama.
Di tahun 2026, mengecek pajak tidak perlu datang ke Samsat. Anda bisa mendapatkan angka pasti “Total Bayar” melalui berbagai kanal digital:
Apa yang terjadi jika Anda terlambat membayar? Denda akan diakumulasikan. Rumus estimasi denda sederhana:
Denda PKB = (PKB x 25%) x (Bulan Keterlambatan / 12)
Selain denda PKB, ada denda SWDKLLJ:
Jangan remehkan denda ini. Jika dibiarkan bertahun-tahun, nominal denda bisa membengkak mendekati nilai pokok pajak itu sendiri.
Mengetahui Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 bukan hanya soal mempersiapkan dana, tetapi juga tentang menjadi warga negara yang taat hukum. Di tahun 2026 ini, transparansi dan kemudahan pembayaran pajak sudah sangat optimal berkat aplikasi seperti SIGNAL dan e-Samsat.
Poin penting yang perlu Anda ingat:
Dengan informasi ini, Anda kini bisa menyisihkan anggaran yang tepat dan membayar pajak kendaraan dengan tenang tanpa takut ada biaya tersembunyi.
1. Apakah ada pemutihan pajak kendaraan di tahun 2026?
Program pemutihan pajak adalah kebijakan masing-masing provinsi dan biasanya bersifat seasonal (musiman), seringkali diadakan dalam rangka HUT Provinsi atau HUT Kemerdekaan RI (Agustus). Pantau terus informasi dari Bapenda provinsi domisili Anda.
2. Berapa biaya ganti plat (Pajak 5 Tahunan) di tahun 2026?
Selain pajak tahunan (PKB), Anda akan dikenakan biaya tambahan administrasi TNKB (Plat Nomor) dan STNK baru. Estimasi tambahannya sekitar Rp 160.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil di luar pokok pajak.
3. Bisakah membayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik asli?
Secara aturan resmi di loket Samsat, KTP asli pemilik sesuai STNK wajib dilampirkan. Namun, jika Anda menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda bisa membayar pajak kendaraan milik sendiri atau keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu meminjam KTP fisik, asalkan NIK sudah terverifikasi dalam aplikasi.
4. Apakah mobil tua pajaknya lebih murah?
Umumnya ya, karena NJKB mobil tua mengalami penyusutan setiap tahunnya. Namun, perlu diperhatikan beberapa daerah mulai mengkaji uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak. Jika mobil tua tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan disinsentif (denda tambahan).
5. Bagaimana cara memblokir STNK mobil yang sudah dijual agar tidak kena pajak progresif?
Anda bisa melakukannya secara online melalui website Bapenda/Pajak Daerah masing-masing (contoh: PajakOnline DKI Jakarta). Anda cukup mengunggah foto KTP dan surat pernyataan/bukti jual beli kendaraan.
The post Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Terbaru, Cek Tarif Mobil dan Motor appeared first on Rambay.id.
]]>The post Validasi Foto di Coretax Gagal? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah appeared first on Rambay.id.
]]>Salah satu langkah krusial bagi Wajib Pajak (WP) untuk dapat mengakses dan menggunakan layanan ini secara penuh adalah melakukan pemadanan data dan verifikasi identitas, yang melibatkan proses Validasi Foto di Coretax.
Bagi sebagian besar pengguna, proses ini mungkin terdengar sederhana: cukup arahkan wajah ke kamera, dan selesai. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda.
Banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan kegagalan berulang saat melakukan proses pengenalan wajah (Face Recognition) ini. Pesan error seperti “Wajah tidak terdeteksi,” “Validasi gagal,” atau “Data biometrik tidak sesuai” sering muncul dan menghambat proses administrasi perpajakan.
Kegagalan ini bukan hanya masalah teknis semata, tetapi sering kali berkaitan dengan ketidaktahuan pengguna mengenai standar biometrik yang diterapkan oleh sistem yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kami akan berusaha membantu masalah yang sering dialami oleh banyak orang yaitu mengapa validasi foto di Coretax bisa gagal dan bagaimana langkah strategis untuk mengatasinya.
Sebelum masuk ke solusi teknis, penting untuk memahami apa sebenarnya fungsi dari validasi foto ini. Dalam ekosistem Coretax, validasi foto bukan sekadar fitur pelengkap profil.
Validasi foto di Coretax menggunakan teknologi Liveness Detection dan Face Match. Teknologi ini memastikan bahwa orang yang mencoba mengakses akun pajak adalah pemilik asli dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) tersebut.
Sistem akan mencocokkan wajah yang ditangkap oleh kamera perangkat Anda secara real-time dengan foto e-KTP yang tersimpan di server Dukcapil.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP, validasi foto menjadi “gerbang” verifikasi terakhir. Jika foto wajah Anda tidak valid atau tidak cocok
Dengan data kependudukan, sistem Coretax tidak dapat meyakini bahwa Anda adalah subjek pajak yang sah, sehingga akses ke fitur-fitur krusial seperti pelaporan SPT atau pembuatan kode billing bisa terhambat.
Di masa lalu, penyalahgunaan akun pajak sering terjadi karena lemahnya autentikasi. Dengan validasi biometrik ini, DJP meminimalisir risiko cyber crime di sektor perpajakan.
Mengapa Anda terus mengalami kegagalan padahal merasa sudah melakukan langkah dengan benar? Berikut adalah analisis mendalam mengenai penyebab utamanya:
Ini adalah penyebab nomor satu. Sistem Face Recognition membutuhkan kontras yang jelas untuk memetakan titik-titik wajah (mata, hidung, dagu).
Ingat, Coretax membandingkan wajah Anda saat ini dengan database e-KTP.
Algoritma validasi Coretax sangat ketat. Penggunaan aksesoris berikut sering menyebabkan kegagalan:
Agar tidak membuang waktu mengulang proses berkali-kali, lakukan persiapan matang berikut ini:
Jika Anda sudah mencoba dan gagal, ikuti panduan solusi langkah demi langkah di bawah ini:
Jangan memegang HP terlalu rendah (membuat double chin) atau terlalu tinggi.
Validasi foto di Coretax memerlukan pengunggahan data visual yang cukup besar secara cepat.
Jika Anda terus gagal karena wajah Anda saat ini sangat berbeda dengan foto e-KTP lama, solusi teknis di Coretax tidak akan mempan. Masalahnya ada di data rujukan.
Terkadang, masalah ada pada kompatibilitas perangkat keras.
Berikut adalah alur ringkas untuk memastikan Anda berada di menu yang benar:
Banyak WP yang berpikir, “Ah, nanti saja, yang penting masih bisa lapor pajak.” Pemikiran ini berisiko.
Validasi foto di Coretax merupakan langkah fundamental dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang berbasis pada NIK. Kegagalan dalam proses ini umumnya disebabkan oleh faktor teknis seperti pencahayaan, kualitas kamera, atau ketidaksesuaian data biometrik dengan database Dukcapil.
Kunci keberhasilan validasi foto di Coretax adalah persiapan. Pastikan Anda berada di ruangan terang, gunakan perangkat dengan kamera yang layak, dan pastikan wajah Anda tidak terhalang aksesoris. Jika semua upaya teknis gagal, jangan ragu untuk memperbarui data kependudukan Anda di Dukcapil.
Dengan memastikan validasi foto berhasil, Anda tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mengamankan akses Anda terhadap layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan di masa depan. Selesaikan validasi Anda hari ini, dan nikmati kemudahan administrasi pajak tanpa hambatan.
Q1: Apakah saya bisa melakukan validasi foto menggunakan foto selfie yang ada di galeri HP?
A: Tidak bisa. Sistem Coretax menggunakan fitur Liveness Detection yang mengharuskan pengambilan gambar secara langsung (real-time) melalui kamera untuk memastikan bahwa pengguna adalah manusia asli dan bukan foto statis.
Q2: Mengapa validasi saya gagal padahal foto e-KTP saya cukup baru?
A: Coba periksa koneksi internet dan pencahayaan. Meskipun foto e-KTP baru, jika saat pengambilan validasi kondisi ruangan gelap atau koneksi internet tidak stabil, sistem gagal membaca titik wajah Anda secara akurat.
Q3: Apakah wanita berhijab harus melepas hijab saat validasi foto Coretax?
A: Tidak perlu. Anda tetap bisa mengenakan hijab. Namun, pastikan hijab tidak menutupi bagian alis, pipi, atau dagu. Bentuk oval wajah harus terlihat jelas agar sistem bisa mencocokkan dengan data biometrik.
Q4: Apa yang harus dilakukan jika muncul pesan “Data Biometrik Tidak Ditemukan”?
A: Pesan ini biasanya mengindikasikan masalah pada server integrasi atau data NIK Anda belum sinkron. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar. Jika berlanjut, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk bantuan manual.
Q5: Berapa kali batas maksimal percobaan validasi foto?
A: Sistem biasanya tidak membatasi jumlah percobaan secara ketat, namun jika gagal berturut-turut dalam waktu singkat, sistem mungkin akan memblokir akses sementara untuk keamanan. Tunggu beberapa menit sebelum mencoba lagi.
Q6: Apakah validasi foto ini wajib untuk semua Wajib Pajak?
A: Ya, seiring dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan penerapan penuh Coretax, validasi identitas berbasis biometrik menjadi standar wajib untuk keamanan akun Wajib Pajak Orang Pribadi.
The post Validasi Foto di Coretax Gagal? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum Terbaru appeared first on Rambay.id.
]]>Bagi Wajib Pajak, perubahan ini bukan sekadar ganti nama aplikasi, melainkan sebuah revolusi total dalam cara kita melaporkan, membayar, dan mengelola kewajiban perpajakan.
Namun, di tengah masa transisi dari sistem lama (SIDJP) ke sistem baru ini, banyak Wajib Pajak yang merasa bingung. Pertanyaan seperti “Apakah Coretax sudah bisa diakses?”, “Bagaimana cara login ke Coretax?”, dan “Apakah data saya sudah berpindah?” menjadi sangat umum.
Berikut ini kami akan bantu membuatkan Cara Cek Coretax DJP Online, memastikan apakah akun Anda sudah aktif, serta menavigasi fitur-fitur canggih yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem terbaru ini.
Sebelum masuk ke teknis cara pengecekan, penting untuk memahami apa sebenarnya Coretax itu. Coretax adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun oleh DJP untuk menggantikan sistem-sistem terdahulu yang terpisah-pisah.
Jika sebelumnya Anda mengenal DJP Online, e-Filing, e-Billing, dan e-Registration sebagai entitas yang terkadang memerlukan login atau menu berbeda, Coretax menyatukan semuanya dalam satu platform terintegrasi.
Pemerintah mengimplementasikan Coretax berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuannya adalah:
Anda tidak akan bisa sukses melakukan cek Coretax DJP Online jika belum menyelesaikan satu langkah krusial: Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sistem Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Primary Key atau identitas utama. Jika NIK Anda belum valid atau belum dipadankan dengan NPWP 15 digit yang lama, maka akses ke Coretax akan terhambat.
pajak.go.id menggunakan NPWP lama.Mengingat Coretax diluncurkan secara bertahap (mulai dari fase simulator hingga full deployment), ada beberapa cara untuk mengecek apakah Anda sudah bisa menggunakan sistem ini sepenuhnya.
Ini adalah metode paling dasar untuk mengetahui apakah sistem sudah beralih sepenuhnya bagi akun Anda.
https://pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id.Sebelum peluncuran penuh, DJP menyediakan simulator agar Wajib Pajak tidak kaget. Jika Anda ingin mengecek fitur tanpa risiko kesalahan input data riil, Anda bisa mengecek akses simulator.
portal.coretax.pajak.go.id versi beta).DJP sangat aktif melakukan sosialisasi via email. Cara termudah untuk cek apakah akun Anda sudah dimigrasikan ke Coretax adalah dengan memantau kotak masuk email yang terdaftar di DJP Online.
Bagaimana membedakan tampilan DJP Online lama dengan Coretax baru? Berikut adalah perbedaan mencolok yang menjadi tanda bahwa Anda sudah berada di dalam ekosistem Coretax:
Setelah Anda berhasil melakukan cara cek Coretax DJP Online dan sukses login, ada beberapa fitur krusial yang harus segera Anda periksa keakuratan datanya.
Ini adalah fitur “buku besar” bagi Wajib Pajak. Di sini, Anda bisa melihat debit dan kredit pajak Anda.
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah data SPT yang terisi otomatis.
Sistem Coretax dirancang untuk mengenali profil bisnis Anda.
Dalam sistem baru, ada wacana mengenai penggunaan akun deposit pajak, di mana Wajib Pajak bisa menyetor dana terlebih dahulu yang nantinya akan didebit otomatis saat masa pajak berakhir. Cek ketersediaan fitur ini di menu pembayaran.
Dalam proses pengecekan atau migrasi, kendala teknis adalah hal yang wajar. Berikut adalah beberapa masalah yang sering muncul dan solusinya:
Saat Anda melakukan cek Coretax DJP Online, keamanan adalah prioritas. Sistem baru ini dilengkapi dengan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik) dan autentikasi berlapis.
Pastikan Anda:
.pajak.go.id.Beralihnya DJP ke Coretax bukan hanya soal teknologi, tapi soal transparansi. Bagi Wajib Pajak, ini berarti:
Menguasai cara cek dan penggunaan Coretax sejak dini akan menghindarkan Anda dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh ketidaktahuan teknis.
Mengetahui Cara Cek Coretax DJP Online merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap Wajib Pajak di era digitalisasi perpajakan Indonesia. Perubahan dari sistem lama ke Coretax System (CTAS) membawa kemudahan integrasi, transparansi melalui Taxpayer Account, dan efisiensi pelaporan lewat fitur pre-populated.
Pastikan Anda telah memadankan NIK dan NPWP sebagai kunci masuk utama ke sistem ini. Jika Anda bisa login dan melihat tampilan dashboard yang menyajikan data perpajakan.
Secara 360 derajat, artinya sistem sudah aktif dan siap digunakan. Jangan tunda untuk mempelajari fitur-fiturnya agar kewajiban perpajakan Anda tidak terganggu.
Era baru perpajakan telah tiba. Jadilah Wajib Pajak yang cerdas, patuh, dan melek teknologi dengan memaksimalkan penggunaan Coretax DJP Online.
Q1: Kapan Coretax DJP Online resmi berlaku penuh?
A: Berdasarkan linimasa DJP, Coretax mulai diimplementasikan secara bertahap dengan target operasi penuh (full deployment) mulai awal tahun 2025. Namun, simulator dan uji coba sudah dilakukan sejak paruh kedua 2024.
Q2: Apakah saya perlu membuat akun baru untuk Coretax?
A: Tidak perlu membuat akun baru dari nol. Akun Anda akan dimigrasikan. Namun, Anda wajib memadankan NIK dan NPWP agar bisa login, karena NIK akan menjadi username utama Anda.
Q3: Bagaimana jika saya tidak bisa login ke Coretax padahal NIK sudah valid?
A: Cek kembali koneksi internet dan pastikan Anda mengakses URL yang benar. Jika masih gagal, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi”. Jika masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdaftar.
Q4: Apa bedanya e-Filing lama dengan pelaporan di Coretax?
A: Di Coretax, pelaporan lebih terintegrasi. Anda tidak perlu berpindah aplikasi. Selain itu, formulir SPT akan terisi otomatis (pre-populated) berdasarkan data bukti potong yang sudah masuk ke sistem DJP dari pihak ketiga.
Q5: Apakah aplikasi DJP Online yang lama akan dihapus?
A: Secara bertahap, fungsi DJP Online lama akan digantikan sepenuhnya oleh Coretax. Setelah masa transisi selesai, situs lama kemungkinan akan dialihkan (redirect) ke portal Coretax baru.
Q6: Apakah Coretax bisa diakses lewat HP?
A: Ya, Coretax dirancang mobile-friendly dan kemungkinan akan terintegrasi atau didukung oleh aplikasi mobile M-Pajak yang diperbarui untuk memudahkan akses via smartphone.
The post Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum Terbaru appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online appeared first on Rambay.id.
]]>Semakin mengedepankan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat. Tidak ada lagi alasan mengantre panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua bisa dilakukan dari rumah melalui layanan e-Filing dan e-Form.
Kami akan membantu Cara Lapor SPT Tahunan dengan panduan yang relevan untuk tahun pelaporan 2026 (untuk tahun pajak 2025), mulai dari persiapan dokumen, perbedaan formulir, hingga langkah-langkah teknis agar Anda terhindar dari sanksi administrasi.
Sebelum masuk ke teknis, penting untuk memahami urgensi pelaporan ini. SPT Tahunan bukan sekadar formalitas. Ini adalah sarana bagi warga negara untuk mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah dilaksanakan dalam satu tahun pajak.
Di tahun 2026, integrasi data semakin kuat. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah diimplementasikan secara menyeluruh.
Artinya, data keuangan dan kepemilikan aset Anda semakin transparan. Melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu adalah kunci untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Agar tidak terkena denda keterlambatan, catat tanggal penting berikut untuk periode pelaporan tahun 2026:
Keberhasilan pelaporan SPT secara online sangat bergantung pada kelengkapan data awal Anda. Seringkali, kegagalan login atau error saat pengisian terjadi karena persiapan yang kurang matang.
Jika Anda baru pertama kali melapor secara online, Anda wajib memiliki EFIN. Kode identitas digital ini diterbitkan oleh DJP untuk transaksi elektronik perpajakan.
Pastikan NIK Anda (16 digit) sudah valid sebagai NPWP. Login ke akun DJP Online Anda dan periksa menu profil. Jika statusnya “Valid”, Anda bisa login menggunakan NIK. Ini sangat krusial untuk pelaporan di tahun 2026.
Jangan mengisi angka sembarangan. Anda membutuhkan dokumen resmi sebagai dasar pengisian:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP menyediakan beberapa jenis formulir berdasarkan jumlah penghasilan dan sumber penghasilan. Memilih formulir yang salah akan membuat laporan Anda dianggap tidak valid.
Metode e-Filing adalah cara tercepat untuk karyawan. Berikut langkah detailnya:
Langkah 1: Login ke DJP Online Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus]. Masukkan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan (Captcha). Klik “Login”.
Langkah 2: Mulai Pelaporan
Langkah 3: Menjawab Pertanyaan Panduan Sistem akan memberikan serangkaian pertanyaan “Ya/Tidak” untuk mengarahkan Anda ke formulir yang tepat.
Langkah 4: Pengisian Data (Contoh 1770 S – Dengan Panduan) Pilih opsi “Dengan Panduan” agar lebih mudah.
Langkah 5: Pengiriman SPT
Berbeda dengan orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan Badan (Perusahaan/CV/PT) biasanya lebih kompleks dan memerlukan lampiran laporan keuangan. Mulai tahun-tahun belakangan ini, DJP mewajibkan penggunaan e-Form PDF untuk Wajib Pajak Badan, menggantikan e-Filing CSV lama.
Langkah 1: Unduh Formulir
.pdf. PENTING: Anda harus memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC (32-bit atau 64-bit) terinstal di komputer untuk membuka file ini. PDF reader biasa (browser/preview) tidak bisa digunakan.Langkah 2: Pengisian Secara Offline Keunggulan e-Form adalah Anda bisa mengisinya tanpa koneksi internet (offline).
Langkah 3: Unggah dan Lapor
Dalam proses “Cara Lapor SPT Tahunan”, pengguna sering menghadapi masalah teknis. Berikut solusinya:
Jika Anda karyawan dan statusnya Kurang Bayar, kemungkinan ada penghasilan lain yang belum dipotong pajaknya atau kesalahan input PTKP.
Ini terjadi jika pajak yang dibayarkan perusahaan lebih besar dari yang seharusnya.
Biasanya terjadi di akhir Maret.
Pemerintah menerapkan sanksi tegas untuk mendisiplinkan Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi berupa denda adalah:
Meskipun nominalnya terlihat kecil bagi sebagian orang, keterlambatan pelaporan dapat menjadi catatan buruk dalam kepatuhan pajak Anda (Compliance Risk Management) yang dapat memicu pemeriksaan prioritas di masa depan. Selain itu, jika ada pajak yang kurang bayar, akan dikenakan tambahan sanksi bunga per bulan.
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan di tahun 2026 semakin dimudahkan dengan sistem DJP Online yang terintegrasi. Kunci utama keberhasilan pelaporan adalah persiapan dokumen yang rapi (EFIN, Bukti Potong, Laporan Keuangan) dan pemahaman mengenai jenis formulir yang sesuai dengan profil Wajib Pajak.
Jangan menunggu hingga tanggal 30 atau 31 Maret. Melapor lebih awal memberikan Anda ketenangan pikiran dan menghindari risiko kegagalan sistem akibat lonjakan trafik server.
Ingat, pajak yang Anda bayarkan dan laporkan adalah kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Jadilah Wajib Pajak yang cerdas dan taat dengan memanfaatkan teknologi e-Filing dan e-Form secara maksimal.
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait proses pelaporan SPT Tahunan, yang sering membingungkan Wajib Pajak.
Q1: Apakah saya tetap harus lapor SPT jika penghasilan saya di bawah PTKP (Rp54 juta/tahun)?
A: Jika Anda memiliki NPWP, Anda tetap berkewajiban lapor meskipun statusnya Nihil. Namun, jika penghasilan Anda di bawah PTKP dan Anda merasa tidak akan memiliki kewajiban pajak di masa depan, Anda bisa mengajukan permohonan status “Non-Efektif” (NE) agar dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.
Q2: Bagaimana jika saya sudah tidak bekerja (menganggur) saat periode pelaporan?
A: Anda tetap harus lapor SPT Tahunan dengan status Nihil. Isi formulir 1770 SS atau S dengan nominal penghasilan 0 (nol) pada bagian penghasilan bruto jika memang tidak ada penghasilan sama sekali sepanjang tahun tersebut, atau isi sesuai penghasilan yang diterima sebelum berhenti bekerja.
Q3: Saya lupa lapor SPT tahun-tahun sebelumnya, apa yang harus saya lakukan?
A: Anda harus segera melapor untuk tahun-tahun yang terlewat tersebut. Anda bisa memilih tahun pajak yang ingin dilaporkan di menu e-Filing. Konsekuensinya, Anda akan diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) untuk membayar denda keterlambatan masing-masing tahun tersebut.
Q4: Apakah harta warisan harus dilaporkan dalam SPT?
A: Ya, warisan harus dilaporkan dalam kolom Harta pada SPT Tahunan, namun warisan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Jadi, warisan menambah daftar aset Anda tetapi tidak menambah pajak terutang, asalkan sudah dilaporkan dengan benar di kolom penghasilan yang bukan objek pajak.
Q5: Bisakah lapor SPT lewat HP?
A: Bisa. Untuk formulir 1770 SS (penghasilan < Rp60 juta), pelaporan lewat HP sangat mudah dan responsif. Namun, untuk formulir 1770 S atau e-Form Badan, disarankan menggunakan Laptop/PC agar tampilan data lebih jelas dan meminimalisir kesalahan input.
The post Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Mengganti Passphrase Coretax Terbaru untuk Wajib Pajak appeared first on Rambay.id.
]]>Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah (seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot) ke dalam satu ekosistem yang canggih. Namun, seiring dengan pembaruan teknologi, aspek keamanan menjadi hal yang paling krusial bagi Wajib Pajak, salah satunya adalah pengelolaan Passphrase.
Banyak Wajib Pajak yang mengalami kebingungan antara password akun login dan passphrase Sertifikat Elektronik. Masalah seperti lupa passphrase Coretax atau kebutuhan untuk ubah passphrase Coretax demi alasan keamanan adalah isu yang sering terjadi.
Passphrase ini sangat vital karena berfungsi sebagai kunci enkripsi untuk Sertifikat Elektronik Anda, yang digunakan untuk menandatangani faktur pajak, bukti potong, hingga pelaporan SPT.
Saya akan rangkum cara mengganti Passphrase Coretax, mulai dari persiapan, langkah-langkah teknis, hingga solusi jika Anda benar-benar lupa kuncinya. Panduan ini dirancang khusus agar mudah dipahami, bahkan bagi Anda yang awam teknologi sekalipun.
Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami terminologi yang digunakan dalam sistem Coretax agar tidak terjadi salah langkah.
Seringkali Wajib Pajak menganggap keduanya sama, padahal fungsinya sangat berbeda:
Passphrase bertindak sebagai tanda tangan digital Anda. Tanpa passphrase yang valid, Sertifikat Elektronik tidak dapat digunakan. Dalam sistem Coretax yang baru, integrasi ini semakin ketat.
Jika passphrase Anda diketahui pihak yang tidak bertanggung jawab, mereka dapat menerbitkan faktur pajak fiktif atas nama perusahaan Anda, yang tentu saja membawa risiko hukum dan finansial yang besar.
Ada beberapa skenario yang mengharuskan atau menyarankan Anda untuk segera melakukan perubahan pada passphrase Coretax Anda:
Agar proses penggantian berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:
Penting untuk dicatat bahwa dalam ekosistem perpajakan (baik di sistem lama Enofa maupun sistem baru Coretax), tidak ada tombol “Ubah Passphrase” secara langsung jika Anda lupa yang lama.
Passphrase melekat pada file Sertifikat Elektronik. Oleh karena itu, mekanisme “mengganti” passphrase sejatinya adalah mekanisme mengajukan ulang (permintaan kembali) Sertifikat Elektronik. Saat Anda mengajukan sertifikat baru, Anda akan diminta membuat passphrase baru.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Di dalam dashboard Coretax yang baru, navigasi mungkin sedikit berbeda dengan sistem lama, namun logikanya tetap sama:
Sistem Coretax sangat mengutamakan keamanan. Sebelum mengizinkan Anda membuat passphrase baru (melalui permintaan sertifikat baru), sistem akan meminta verifikasi:
Ini adalah tahap inti dari cara mengganti passphrase Coretax:
.p12) dapat diunduh..p12 inilah yang dipasangkan dengan Passphrase baru yang barusan Anda buat. File sertifikat lama dan passphrase lama Anda otomatis tidak berlaku lagi (revoked).Mengganti passphrase di portal Coretax hanyalah langkah awal. Agar aktivitas perpajakan tidak terganggu, Anda harus memperbarui pengaturan di aplikasi terkait:
Jika Anda pengguna aplikasi e-Faktur Desktop:
Jika Anda menggunakan layanan berbasis web yang membutuhkan sertifikat terpasang di browser:
Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Jangan gunakan passphrase yang mudah ditebak seperti “123456” atau “pajak123”. Berikut tipsnya:
Dalam proses ubah passphrase Coretax, Wajib Pajak sering menemui kendala berikut:
Saat ingin meminta sertifikat baru karena lupa passphrase, sistem mungkin menolak karena sertifikat lama belum kedaluwarsa.
Token atau notifikasi tidak muncul di email.
Mengelola keamanan data perpajakan adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Cara mengganti passphrase Coretax sebenarnya bukanlah proses yang rumit, namun membutuhkan ketelitian karena menyangkut penggantian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate).
Ingatlah bahwa dalam sistem perpajakan, jika Anda lupa passphrase Coretax, solusinya hampir selalu adalah menerbitkan ulang sertifikat digital dengan passphrase yang baru.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda tidak hanya memulihkan akses perpajakan Anda, tetapi juga meningkatkan keamanan data perusahaan atau pribadi Anda dari risiko penyalahgunaan. Selalu simpan file sertifikat dan passphrase Anda di tempat yang aman dan terpisah.
Jadilah Wajib Pajak yang cerdas dan taat, tidak hanya dalam membayar pajak, tetapi juga dalam menjaga keamanan administrasi perpajakan Anda di era Coretax ini.
Q1: Apakah saya bisa melihat passphrase lama saya jika saya lupa?
A: Tidak. Demi keamanan, sistem DJP/Coretax tidak menyimpan passphrase Anda dalam bentuk teks yang bisa dibaca. Jika Anda lupa, satu-satunya cara adalah mengajukan Sertifikat Elektronik baru dan membuat passphrase baru.
Q2: Berapa lama proses penggantian passphrase/sertifikat baru ini?
A: Secara sistem, proses ini instan. Setelah verifikasi berhasil, sertifikat baru dan passphrase baru langsung aktif dan bisa digunakan saat itu juga.
Q3: Apakah mengganti passphrase Coretax dikenakan biaya?
A: Tidak. Seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk permintaan Sertifikat Elektronik dan pergantian passphrase, adalah gratis.
Q4: Bisakah saya menggunakan passphrase yang sama dengan password login akun?
A: Secara teknis bisa, namun sangat tidak disarankan. Menggunakan password yang berbeda meminimalisir risiko jika salah satu akun terkompromi.
Q5: Apakah saya perlu datang ke KPP untuk mengganti passphrase?
A: Untuk sebagian besar kasus, proses ini bisa dilakukan 100% online melalui Coretax atau DJP Online. Namun, jika ada kendala data identitas yang tidak valid atau masalah sistem, Anda mungkin perlu ke KPP terdaftar untuk verifikasi manual.
Q6: Apa bedanya “Ubah Passphrase” dengan “Reset Passphrase”?
A: Dalam konteks Coretax, keduanya merujuk pada hasil akhir yang sama: mendapatkan akses kembali. Namun, “Ubah” biasanya dilakukan saat Anda masih ingat yang lama (preventif), sedangkan “Reset” dilakukan saat Anda lupa (kuratif) melalui mekanisme permintaan sertifikat baru.
The post Cara Mengganti Passphrase Coretax Terbaru untuk Wajib Pajak appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak appeared first on Rambay.id.
]]>Kini Anda bisa melakukannya sambil bersantai di rumah. Cara daftar NPWP online telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mematuhi kewajiban perpajakan tanpa membuang waktu.
Saya akan membantu menemukan cara membuat NPWP secara daring hanya bermodalkan smartphone (HP). Panduan ini dirancang untuk pemula, pekerja kantoran, pebisnis UMKM, maupun mahasiswa yang baru terjun ke dunia kerja.
Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami urgensi memiliki NPWP. Meskipun pemerintah telah memberlakukan integrasi NIK menjadi NPWP, proses pendaftaran atau aktivasi administrasi tetap diperlukan bagi Wajib Pajak baru.
Berikut adalah alasan mengapa memiliki NPWP itu krusial:
Kabar baiknya, syarat cara daftar NPWP online lewat HP jauh lebih ringkas dibandingkan cara konvensional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi syarat berdasarkan kategori Wajib Pajak (WP).
Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan swasta, PNS, atau freelancer yang tidak menjalankan usaha bisnis fisik, syaratnya hanyalah:
Bagi pemilik bisnis (toko online, warung, katering, dll):
Secara umum, hak perpajakan istri ikut suami. Namun, jika ingin terpisah:
Proses ini dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu eregs.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet di HP Anda stabil dan siapkan dokumen (NIK dan KK) di dekat Anda.
Langkah pertama adalah membuat akun untuk bisa masuk ke sistem e-Registration.
Setelah klik tautan verifikasi, Anda akan diarahkan kembali ke halaman pendaftaran akun langkah ke-2.
Sekarang akun Anda sudah aktif. Silakan login kembali di pajak.go.id menggunakan email dan password yang baru dibuat. Anda akan dihadapkan pada formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa tab. Isi dengan teliti:
Ini adalah langkah krusial yang sering terlewat. Setelah semua data tersimpan, status di dashboard Anda akan menjadi “Lengkap” tapi belum terkirim.
Selesai! Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran diterima. Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda, dan kartu fisik biasanya akan dikirimkan pos ke alamat terdaftar dalam waktu 14-30 hari kerja.
Meskipun sistem cara daftar NPWP online sudah canggih, kendala teknis kadang terjadi. Berikut solusinya:
Salah satu pertanyaan terbesar di tahun 2024-2025 adalah mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NIK memang difungsikan sebagai NPWP.
Namun, Anda tetap harus melakukan pendaftaran. Bagi penduduk yang belum pernah punya NPWP, proses pendaftaran di pajak.go.id berfungsi untuk mengaktivasi NIK Anda dalam sistem administrasi perpajakan. Tanpa proses pendaftaran ini, meskipun Anda punya NIK, Anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan tidak bisa menikmati fasilitas perpajakan.
Melakukan pendaftaran NPWP kini tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Dengan mengikuti panduan cara daftar NPWP online di atas, Anda bisa menyelesaikan seluruh prosesnya lewat HP dalam waktu kurang dari 20 menit tanpa perlu antre di kantor pajak.
Memiliki NPWP bukan sekadar mematuhi aturan pemerintah, tetapi juga membuka akses Anda ke berbagai layanan finansial dan kesempatan karier yang lebih baik. Pastikan data yang Anda masukkan jujur dan valid agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Jangan tunda lagi, daftarkan NPWP Anda sekarang juga!
Q1: Bisakah daftar NPWP online lewat HP tanpa komputer?
A: Ya, sangat bisa. Situs pajak.go.id sudah responsif dan bisa diakses melalui browser di smartphone (Android maupun iOS). Pastikan koneksi internet Anda stabil.
Q2: Berapa lama kartu fisik NPWP sampai ke rumah?
A: Kartu fisik biasanya dikirim oleh KPP terdaftar melalui pos dalam waktu 14 hingga 30 hari kerja. Namun, Anda bisa langsung menggunakan NPWP Elektronik yang dikirim ke email segera setelah pendaftaran disetujui.
Q3: Apakah daftar NPWP online dipungut biaya?
A: Tidak. Seluruh proses pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, adalah 100% GRATIS. Hati-hati terhadap oknum calo yang meminta bayaran.
Q4: Saya mahasiswa dan belum bekerja, bolehkah daftar NPWP?
A: Bisa, namun jika belum memiliki penghasilan, Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP. Jika Anda mendaftar untuk keperluan syarat melamar kerja atau beasiswa, pastikan status pajaknya nanti dipilih sebagai “Non-Efektif” agar tidak ditagih lapor SPT bulanan.
Q5: Apa yang harus dilakukan jika lupa password akun DJP saat mau lanjut daftar?
A: Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” di halaman login pajak.go.id. Link reset password akan dikirim ke email yang Anda gunakan saat mendaftar.
The post Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak appeared first on Rambay.id.
]]>The post Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah appeared first on Rambay.id.
]]>Sistem ini digadang-gadang sebagai revolusi teknologi informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menggantikan sistem lama (DJP Online dan SIDJP) dengan fitur yang jauh lebih canggih, terintegrasi, dan user-friendly.
Bagi Anda Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, peralihan ini menuntut satu langkah krusial: Aktivasi Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax. Banyak Wajib Pajak yang masih bingung mengenai langkah teknisnya.
Mulai dari persiapan data hingga bagaimana memastikan akun tersebut sudah aktif dan siap digunakan untuk lapor SPT atau bayar pajak.
Kami akan membantu untuk mencari Cara Aktivasi Akun Coretax DJP secara mendetail, memberikan solusi atas kendala yang mungkin muncul, dan memastikan Anda tidak tertinggal dalam transformasi digital ini.
Sebelum masuk ke teknis aktivasi, penting untuk memahami mengapa Anda harus berpindah. Coretax System bukanlah sekadar pembaruan tampilan dari DJP Online. Ini adalah pembangunan ulang sistem inti administrasi perpajakan.
Jika di sistem lama data Wajib Pajak sering kali terpisah-pisah (misalnya data pembayaran beda aplikasi dengan data pelaporan), Coretax menyatukan semuanya dalam satu Taxpayer Account Management.
Keunggulan Utama Coretax bagi Wajib Pajak:
Karena sistem ini berbasis pada integrasi data tunggal, proses aktivasinya pun sedikit berbeda dengan pendaftaran akun zaman dahulu yang masih sangat bergantung pada EFIN manual.
Agar proses Cara Aktivasi Akun Coretax DJP berjalan mulus tanpa pesan error, ada beberapa “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan Wajib Pajak terlebih dahulu. Kegagalan aktivasi sering kali disebabkan oleh data dasar yang belum valid.
Ini adalah syarat mutlak. Sistem Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Primary Key untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (penduduk). Pastikan Anda sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP di sistem DJP Online lama atau memastikan data kependudukan Anda sudah valid (status: Valid) di Dukcapil.
Sistem keamanan Coretax menggunakan otentikasi berlapis. Kode OTP (One Time Password) dan tautan verifikasi akan dikirimkan ke email dan nomor ponsel yang terdaftar.
Meskipun Coretax mempermudah proses, EFIN tetap menjadi kunci cadangan (master key) jika Anda perlu melakukan reset menyeluruh atau verifikasi identitas di awal transisi sistem.
Berikut adalah prosedur standar untuk mengaktifkan akun Anda di portal Coretax. Perlu diingat, bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, proses ini lebih bersifat “migrasi” dan “pengaturan ulang sandi” di rumah baru.
Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi tautan resmi portal Coretax (biasanya melalui portalwp.pajak.go.id atau tautan khusus yang disediakan saat peluncuran penuh/simulasi). Pastikan Anda mengakses situs dengan domain resmi .pajak.go.id untuk menghindari phishing.
Karena data Anda sebenarnya sudah dimigrasi dari sistem lama, Anda tidak perlu mendaftar dari nol selayaknya Wajib Pajak baru.
Sistem akan meminta identitas untuk verifikasi:
Sistem Coretax akan mengirimkan email otomatis.
Anda akan diarahkan kembali ke halaman Coretax untuk membuat kata sandi.
Setelah password berhasil dibuat, cobalah login kembali menggunakan NIK/NPWP dan password baru tersebut. Saat pertama kali masuk, sistem mungkin akan meminta Anda untuk memverifikasi ulang data profil, seperti alamat dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan semua data benar, lalu simpan.
Selamat! Akun Coretax Anda sudah aktif.
Banyak Wajib Pajak yang ragu, “Apakah akun saya sudah benar-benar aktif atau belum?” atau “Apakah saya perlu aktivasi ulang?”. Berikut adalah Cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum:
Cara termudah adalah mencoba login ke portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke dashboard utama yang menampilkan menu-menu layanan pajak, berarti akun sudah aktif. Jika muncul notifikasi “User tidak ditemukan” atau “Password salah” (padahal sudah benar), kemungkinan aktivasi belum sempurna.
Cari kembali email konfirmasi yang dikirimkan DJP. Biasanya, setelah Anda berhasil mengubah kata sandi dan melakukan verifikasi tahap akhir, DJP akan mengirimkan notifikasi bahwa “Akun Anda Telah Aktif”.
Jika Anda ragu, Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak. Petugas dapat mengecek status akun Anda di sistem backend mereka dengan memverifikasi NPWP dan identitas Anda.
Dalam proses migrasi teknologi sebesar ini, kendala teknis adalah hal yang wajar. Berikut adalah masalah yang sering dihadapi saat menjalankan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan solusinya:
Mungkin Anda bertanya, mengapa harus repot-repot melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax jika sistem lama masih terasa familiar?
Beralih ke sistem baru memang memerlukan penyesuaian, namun Cara Aktivasi Akun Coretax DJP sebenarnya dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam jangka panjang.
Kunci keberhasilan aktivasi terletak pada validitas data awal Anda (terutama NIK dan Email) serta mengikuti prosedur reset password yang telah disediakan di portal baru.
Jangan menunda proses aktivasi ini hingga batas akhir pelaporan SPT. Lakukan sekarang untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup mempelajari fitur-fitur baru di dalamnya.
Dengan akun Coretax yang aktif, Anda tidak hanya mematuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menikmati kemudahan layanan administrasi pajak yang lebih modern, transparan, dan efisien.
Ingat, pajak yang Anda bayarkan adalah tulang punggung pembangunan bangsa. Mari menjadi Wajib Pajak yang cerdas dan taat aturan dengan segera mengaktifkan akun Coretax Anda.
Q1: Apakah saya perlu membuat NPWP baru untuk Coretax?
A: Tidak perlu. NPWP lama Anda (15 digit) masih berlaku, namun secara bertahap akan digantikan fungsinya oleh NIK (16 digit) untuk Orang Pribadi, dan NPWP 16 digit untuk Badan. Coretax mengakomodasi kedua format tersebut.
Q2: Apakah data lapor pajak tahun lalu akan hilang di Coretax?
A: Tidak. Salah satu keunggulan Coretax adalah migrasi data historis. Riwayat pelaporan SPT dan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya akan tetap tersimpan dan bisa dilihat di menu profil Wajib Pajak.
Q3: Bagaimana jika saya lupa EFIN saat mau aktivasi?
A: Anda bisa menggunakan layanan “Lupa EFIN” melalui aplikasi M-Pajak, email resmi KPP, atau akun Twitter/X @kring_pajak. Pastikan Anda menyiapkan data diri untuk verifikasi petugas.
Q4: Apakah Coretax bisa diakses lewat HP?
A: Ya, Coretax didesain responsif dan kemungkinan besar akan terintegrasi atau memiliki versi mobile yang lebih baik dari aplikasi sebelumnya, memudahkan akses dari smartphone.
Q5: Bagaimana cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum jika saya lupa?
A: Cukup coba lakukan login di portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke halaman beranda, berarti akun sudah aktif. Jika tidak, coba fitur “Lupa Kata Sandi” menggunakan email Anda.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini mengenai pengembangan Core Tax Administration System (CTAS). Prosedur teknis dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
The post Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah appeared first on Rambay.id.
]]>