Pajak Archives - Rambay.id https://rambay.id/tag/pajak/ Berita Gaul Masa Kini Sat, 10 Jan 2026 15:31:49 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://rambay.id/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-09_161243-removebg-preview-150x150.png Pajak Archives - Rambay.id https://rambay.id/tag/pajak/ 32 32 Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Terbaru, Cek Tarif Mobil dan Motor https://rambay.id/daftar-pajak-kendaraan-bermotor-2026-terbaru-cek-tarif-mobil-dan-motor/ https://rambay.id/daftar-pajak-kendaraan-bermotor-2026-terbaru-cek-tarif-mobil-dan-motor/#respond Sat, 10 Jan 2026 15:31:45 +0000 https://rambay.id/?p=1338 Cek daftar pajak kendaraan bermotor 2026 terbaru. Temukan estimasi tarif mobil & motor, cara hitung, serta aturan pajak progresif. Hindari denda, simak infonya

The post Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Terbaru, Cek Tarif Mobil dan Motor appeared first on Rambay.id.

]]>
Rambay – Memasuki tahun 2026, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi semakin krusial bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Dengan adanya penyempurnaan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) yang semakin terdigitalisasi dan penerapan penuh Undang-Undang.

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat beberapa penyesuaian yang perlu Anda ketahui.

Banyak pemilik kendaraan yang merasa bingung mengenai berapa nominal pasti yang harus disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan. Apakah ada kenaikan? Bagaimana dengan tarif pajak progresif di tahun 2026?

Kami akan mengupas tuntas daftar estimasi pajak kendaraan bermotor 2026 untuk berbagai jenis mobil dan motor, cara menghitungnya secara mandiri, hingga solusi praktis mengecek tagihan secara online.

Aturan Baru dan Kebijakan Pajak Kendaraan 2026

Sebelum masuk ke daftar angka, penting untuk memahami landasan hukum yang berlaku di tahun 2026. Tahun ini menandai pemantapan implementasi “Opsen Pajak”. Artinya, meskipun Anda membayar di Samsat Provinsi, sebagian porsi pajak tersebut langsung dialokasikan untuk Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.

Apa dampaknya bagi Anda sebagai wajib pajak? Secara nominal, tidak ada lonjakan tarif dasar yang drastis dibandingkan tahun 2025, asalkan tidak ada kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang signifikan dari pabrikan.

Namun, penegakan hukum terhadap penunggak pajak kini semakin ketat, termasuk integrasi data pajak dengan kebijakan penghapusan data regident kendaraan (kendaraan bodong) jika STNK mati 2 tahun berturut-turut.

Selain itu, tahun 2026 masih melanjutkan tren positif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Ini adalah kabar baik bagi Anda yang berniat membeli kendaraan bekas.

Karena biaya balik nama menjadi jauh lebih murah atau bahkan gratis (hanya membayar Pajak Tahunan, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK/TNKB).

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Untuk mengetahui estimasi biaya, Anda tidak bisa hanya menebak. Ada rumus pasti yang digunakan Samsat. Memahami rumus ini akan membantu Anda memprediksi biaya Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 dengan akurat.

1. Rumus Dasar

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan dua variabel utama: NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan Bobot Koefisien (untuk kendaraan yang berpotensi mencemari lingkungan atau merusak jalan).

Rumusnya adalah:

PKB = (NJKB x Koefisien Bobot) x Persentase Tarif Pajak

Ditambah dengan biaya wajib lainnya:

Total Bayar = PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm (jika ganti plat)

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Ini adalah asuransi wajib dari Jasa Raharja yang melindingi korban kecelakaan lalu lintas. Tarifnya tetap dan jarang berubah:

  • Motor (50cc – 250cc): Rp35.000
  • Mobil (Bukan Angkutan Umum): Rp143.000

3. Persentase Tarif Pajak (Pajak Progresif)

Di tahun 2026, tarif pajak kepemilikan pertama umumnya berada di angka 1% – 2% tergantung peraturan daerah (Perda) provinsi masing-masing (misalnya DKI Jakarta 2%, Jawa Barat 1,75%). Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, tarif progresif berlaku.

Kenaikan progresif biasanya sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan.

Daftar Estimasi Pajak Mobil 2026 (Populer)

Berikut adalah estimasi daftar pajak untuk mobil-mobil populer di Indonesia pada tahun 2026. Harap diingat angka ini adalah estimasi PKB pokok (belum termasuk SWDKLLJ) dan dapat sedikit berbeda tergantung tahun pembuatan dan varian tipe.

Pajak Mobil MPV & Keluarga (Tahun Muda 2023-2025)

Mobil keluarga masih mendominasi jalanan. Berikut kisaran pajaknya:

  • Toyota Avanza / Veloz:
    • Tipe 1.3 E MT: ± Rp 3.100.000 – Rp 3.300.000
    • Tipe 1.5 G CVT: ± Rp 3.800.000 – Rp 4.100.000
    • Veloz Q CVT TSS: ± Rp 4.600.000 – Rp 4.900.000
  • Mitsubishi Xpander:
    • Exceed CVT: ± Rp 3.900.000 – Rp 4.200.000
    • Ultimate CVT: ± Rp 4.500.000 – Rp 4.800.000
  • Daihatsu Sigra (LCGC):
    • Tipe R Deluxe: ± Rp 2.100.000 – Rp 2.400.000

Pajak Mobil SUV (Tahun Muda 2023-2025)

  • Honda HR-V:
    • Tipe SE CVT: ± Rp 5.800.000 – Rp 6.200.000
    • Tipe RS Turbo: ± Rp 7.500.000 – Rp 7.900.000
  • Toyota Fortuner / Pajero Sport:
    • Fortuner VRZ 2.8: ± Rp 9.500.000 – Rp 10.500.000
    • Pajero Sport Dakar: ± Rp 9.800.000 – Rp 10.800.000

Pajak City Car & Hatchback

  • Honda Brio:
    • Brio Satya E CVT: ± Rp 2.600.000 – Rp 2.900.000
    • Brio RS CVT: ± Rp 3.400.000 – Rp 3.700.000

Daftar Estimasi Pajak Motor 2026

Bagi pengguna roda dua, pajak tahunan relatif lebih terjangkau, namun tetap wajib dibayar tepat waktu.

Pajak Motor Matik (Skutik)

  • Honda Beat:
    • Tahun 2024-2025: ± Rp 280.000 – Rp 350.000
  • Honda Vario:
    • Vario 125: ± Rp 380.000 – Rp 420.000
    • Vario 160: ± Rp 450.000 – Rp 500.000
  • Yamaha NMAX & Aerox:
    • NMAX Connected: ± Rp 480.000 – Rp 550.000
    • Aerox 155: ± Rp 460.000 – Rp 520.000
  • Honda PCX 160:
    • Tipe CBS/ABS: ± Rp 520.000 – Rp 600.000

Pajak Motor Sport

  • Kawasaki Ninja 250:
    • Tahun Muda: ± Rp 1.200.000 – Rp 1.500.000
  • Yamaha R15:
    • Tahun Muda: ± Rp 600.000 – Rp 700.000

Keistimewaan Pajak Kendaraan Listrik (EV) 2026

Salah satu poin paling menarik dalam Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 adalah insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Pemerintah terus mendorong adopsi EV dengan memberikan keringanan pajak yang sangat signifikan.

Sesuai peraturan yang berlaku (Permendagri No. 6 Tahun 2023 yang masih menjadi acuan efektif), tarif PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% (Nol Persen).

  • Wuling Air EV / Binguo EV: Pajak Tahunan Rp 0 (Hanya bayar SWDKLLJ Rp 143.000 + Biaya Adm).
  • Hyundai Ioniq 5 / Ioniq 6: Pajak Tahunan Rp 0.
  • Motor Listrik (Gesits, Alva, dll): Pajak Tahunan Rp 0 (Hanya bayar SWDKLLJ Rp 35.000 + Biaya Adm).

Catatan: Pastikan daerah domisili Anda sudah menerapkan aturan turunan ini sepenuhnya, meskipun secara nasional aturannya adalah 0%.

Tarif Pajak Progresif 2026: Cara Menghitung Kenaikannya

Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, Anda harus siap dengan tarif progresif. Berikut simulasi perhitungan sederhana untuk wilayah DKI Jakarta (sebagai acuan umum) di tahun 2026:

  • Kendaraan Pertama: 2%
  • Kendaraan Kedua: 2,5%
  • Kendaraan Ketiga: 3%
  • Kendaraan Keempat dst: bertambah 0,5% hingga maksimal 10%.

Contoh Kasus: Anda membeli mobil kedua dengan NJKB Rp 200.000.000. Maka perhitungannya: Rp 200.000.000 x 2,5% = Rp 5.000.000. Bandingkan jika itu mobil pertama: Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000. Selisihnya mencapai Rp 1.000.000.

Tips: Untuk menghindari pajak progresif yang tidak perlu, pastikan Anda segera melakukan Blokir STNK pada kendaraan lama yang sudah Anda jual. Ini mencegah kendaraan tersebut masih terdata atas nama Anda ketika pemilik baru belum melakukan balik nama.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online (Akurat & Cepat)

Di tahun 2026, mengecek pajak tidak perlu datang ke Samsat. Anda bisa mendapatkan angka pasti “Total Bayar” melalui berbagai kanal digital:

  1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Ini adalah aplikasi resmi Korlantas Polri yang berlaku nasional.
    • Unduh di PlayStore/AppStore.
    • Registrasi dengan NIK E-KTP.
    • Masukkan Plat Nomor dan 5 digit terakhir Nomor Rangka.
    • Info tagihan akan muncul lengkap dengan kode bayar.
  2. Aplikasi Samsat Daerah:
    • Jawa Barat: Sambara (via Sapawarga).
    • Jawa Tengah: New Sakpole.
    • DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI.
  3. Layanan e-Commerce: Tokopedia, Bukalapak, atau LinkAja kini memiliki fitur “E-Samsat”. Cukup pilih wilayah dan masukkan nomor polisi, nominal tagihan akan muncul.

Denda Keterlambatan Pajak 2026

Apa yang terjadi jika Anda terlambat membayar? Denda akan diakumulasikan. Rumus estimasi denda sederhana:

Denda PKB = (PKB x 25%) x (Bulan Keterlambatan / 12)

Selain denda PKB, ada denda SWDKLLJ:

  • Motor: Denda maksimal Rp 32.000 – Rp 100.000.
  • Mobil: Denda maksimal Rp 100.000 – Rp 150.000.

Jangan remehkan denda ini. Jika dibiarkan bertahun-tahun, nominal denda bisa membengkak mendekati nilai pokok pajak itu sendiri.

Kesimpulan

Mengetahui Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 bukan hanya soal mempersiapkan dana, tetapi juga tentang menjadi warga negara yang taat hukum. Di tahun 2026 ini, transparansi dan kemudahan pembayaran pajak sudah sangat optimal berkat aplikasi seperti SIGNAL dan e-Samsat.

Poin penting yang perlu Anda ingat:

  1. Tarif Pajak: Mobil populer berkisar Rp 2 Juta – Rp 5 Juta, Motor Rp 250rb – Rp 600rb.
  2. Kendaraan Listrik: Masih menikmati privilese pajak tahunan 0% atau sangat rendah.
  3. Pajak Progresif: Berlaku kelipatan 0,5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
  4. Hindari Denda: Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda 25% dan risiko penghapusan data kendaraan.

Dengan informasi ini, Anda kini bisa menyisihkan anggaran yang tepat dan membayar pajak kendaraan dengan tenang tanpa takut ada biaya tersembunyi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ada pemutihan pajak kendaraan di tahun 2026?

Program pemutihan pajak adalah kebijakan masing-masing provinsi dan biasanya bersifat seasonal (musiman), seringkali diadakan dalam rangka HUT Provinsi atau HUT Kemerdekaan RI (Agustus). Pantau terus informasi dari Bapenda provinsi domisili Anda.

2. Berapa biaya ganti plat (Pajak 5 Tahunan) di tahun 2026?

Selain pajak tahunan (PKB), Anda akan dikenakan biaya tambahan administrasi TNKB (Plat Nomor) dan STNK baru. Estimasi tambahannya sekitar Rp 160.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil di luar pokok pajak.

3. Bisakah membayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik asli?

Secara aturan resmi di loket Samsat, KTP asli pemilik sesuai STNK wajib dilampirkan. Namun, jika Anda menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda bisa membayar pajak kendaraan milik sendiri atau keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu meminjam KTP fisik, asalkan NIK sudah terverifikasi dalam aplikasi.

4. Apakah mobil tua pajaknya lebih murah?

Umumnya ya, karena NJKB mobil tua mengalami penyusutan setiap tahunnya. Namun, perlu diperhatikan beberapa daerah mulai mengkaji uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak. Jika mobil tua tidak lolos uji emisi, bisa dikenakan disinsentif (denda tambahan).

5. Bagaimana cara memblokir STNK mobil yang sudah dijual agar tidak kena pajak progresif?

Anda bisa melakukannya secara online melalui website Bapenda/Pajak Daerah masing-masing (contoh: PajakOnline DKI Jakarta). Anda cukup mengunggah foto KTP dan surat pernyataan/bukti jual beli kendaraan.

The post Daftar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 Terbaru, Cek Tarif Mobil dan Motor appeared first on Rambay.id.

]]>
https://rambay.id/daftar-pajak-kendaraan-bermotor-2026-terbaru-cek-tarif-mobil-dan-motor/feed/ 0
Validasi Foto di Coretax Gagal? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah https://rambay.id/validasi-foto-di-coretax-gagal-ini-penyebab-dan-cara-mengatasinya-dengan-mudah/ https://rambay.id/validasi-foto-di-coretax-gagal-ini-penyebab-dan-cara-mengatasinya-dengan-mudah/#respond Mon, 05 Jan 2026 12:55:01 +0000 https://rambay.id/?p=1014 Sering gagal saat validasi foto di Coretax? Jangan panik. Simak informasi penyebab, solusi teknis, dan tips agar verifikasi wajah berhasil dalam sekali coba

The post Validasi Foto di Coretax Gagal? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah appeared first on Rambay.id.

]]>
Rambay – Transformasi digital di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memasuki babak baru dengan hadirnya Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan Coretax. Sistem ini digadang-gadang akan menggantikan fitur-fitur lama di DJP Online dengan integrasi data yang jauh lebih canggih.

Salah satu langkah krusial bagi Wajib Pajak (WP) untuk dapat mengakses dan menggunakan layanan ini secara penuh adalah melakukan pemadanan data dan verifikasi identitas, yang melibatkan proses Validasi Foto di Coretax.

Bagi sebagian besar pengguna, proses ini mungkin terdengar sederhana: cukup arahkan wajah ke kamera, dan selesai. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda.

Banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan kegagalan berulang saat melakukan proses pengenalan wajah (Face Recognition) ini. Pesan error seperti “Wajah tidak terdeteksi,” “Validasi gagal,” atau “Data biometrik tidak sesuai” sering muncul dan menghambat proses administrasi perpajakan.

Kegagalan ini bukan hanya masalah teknis semata, tetapi sering kali berkaitan dengan ketidaktahuan pengguna mengenai standar biometrik yang diterapkan oleh sistem yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kami akan berusaha membantu masalah yang sering dialami oleh banyak orang yaitu mengapa validasi foto di Coretax bisa gagal dan bagaimana langkah strategis untuk mengatasinya.

Apa Itu Validasi Foto di Coretax dan Mengapa Sangat Penting?

Sebelum masuk ke solusi teknis, penting untuk memahami apa sebenarnya fungsi dari validasi foto ini. Dalam ekosistem Coretax, validasi foto bukan sekadar fitur pelengkap profil.

1. Keamanan Data Biometrik

Validasi foto di Coretax menggunakan teknologi Liveness Detection dan Face Match. Teknologi ini memastikan bahwa orang yang mencoba mengakses akun pajak adalah pemilik asli dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) tersebut.

Sistem akan mencocokkan wajah yang ditangkap oleh kamera perangkat Anda secara real-time dengan foto e-KTP yang tersimpan di server Dukcapil.

2. Integrasi NIK sebagai NPWP

Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP, validasi foto menjadi “gerbang” verifikasi terakhir. Jika foto wajah Anda tidak valid atau tidak cocok

Dengan data kependudukan, sistem Coretax tidak dapat meyakini bahwa Anda adalah subjek pajak yang sah, sehingga akses ke fitur-fitur krusial seperti pelaporan SPT atau pembuatan kode billing bisa terhambat.

3. Mencegah Fraud dan Penyalahgunaan Akun

Di masa lalu, penyalahgunaan akun pajak sering terjadi karena lemahnya autentikasi. Dengan validasi biometrik ini, DJP meminimalisir risiko cyber crime di sektor perpajakan.

Penyebab Utama Validasi Foto di Coretax Gagal

Mengapa Anda terus mengalami kegagalan padahal merasa sudah melakukan langkah dengan benar? Berikut adalah analisis mendalam mengenai penyebab utamanya:

1. Kualitas Pencahayaan yang Buruk (Lighting Issues)

Ini adalah penyebab nomor satu. Sistem Face Recognition membutuhkan kontras yang jelas untuk memetakan titik-titik wajah (mata, hidung, dagu).

  • Backlight: Jika sumber cahaya berada di belakang Anda (misalnya membelakangi jendela), wajah akan menjadi siluet gelap. Kamera tidak bisa membaca fitur wajah.
  • Low Light: Ruangan yang terlalu gelap menyebabkan kamera menaikkan ISO, sehingga foto menjadi berbintik (noise) dan kabur.
  • Cahaya Tidak Merata: Cahaya yang hanya mengenai satu sisi wajah menciptakan bayangan keras yang bisa disalahartikan oleh algoritma sebagai bentuk wajah yang berbeda.

2. Perbedaan Signifikan dengan Foto e-KTP

Ingat, Coretax membandingkan wajah Anda saat ini dengan database e-KTP.

  • Perubahan Fisik: Jika foto e-KTP Anda diambil 10 tahun lalu saat Anda masih remaja, atau ada perubahan berat badan yang drastis, tumbuhnya jenggot tebal, atau perubahan struktur wajah akibat penuaan, sistem mungkin gagal mengenali Anda (skor kemiripan rendah).
  • Kondisi Foto e-KTP: Jika data foto di server Dukcapil sendiri buram atau rusak, sistem akan kesulitan mencari referensi pembanding.

3. Aksesoris yang Menutupi Wajah

Algoritma validasi Coretax sangat ketat. Penggunaan aksesoris berikut sering menyebabkan kegagalan:

  • Kacamata: Pantulan lensa kacamata atau bingkai tebal bisa menutupi mata dan alis.
  • Masker: Jelas menutupi sebagian besar wajah.
  • Topi atau Penutup Kepala: Jika menutupi dahi atau menciptakan bayangan di mata.

4. Masalah Teknis Perangkat dan Jaringan

  • Kamera Buram: Lensa kamera HP atau webcam laptop yang kotor/berminyak.
  • Koneksi Internet: Proses Liveness Check membutuhkan koneksi stabil. Jika internet lambat (high latency), aliran data video terputus-putus, sehingga sistem menganggap Anda tidak bergerak atau bukan manusia (bot).
  • Izin Peramban (Browser Permission): Terkadang, pengguna lupa memberikan akses kamera pada browser yang digunakan.

Persiapan Sebelum Melakukan Validasi Foto (Face Match)

Agar tidak membuang waktu mengulang proses berkali-kali, lakukan persiapan matang berikut ini:

Cek Kondisi Fisik dan Penampilan

  • Lepaskan kacamata, masker, dan topi.
  • Pastikan rambut tidak menutupi mata atau alis.
  • Gunakan pakaian yang rapi (sebaiknya berkerah) untuk memudahkan sistem membedakan antara leher dan pakaian, serta memberikan kesan profesional karena foto ini mungkin digunakan untuk profil.

Siapkan Lokasi Pengambilan Foto

  • Cari dinding polos (putih atau warna netral) sebagai latar belakang (background). Hindari latar belakang yang ramai dengan barang-barang, poster, atau orang lain yang lalu lalang.
  • Pastikan pencahayaan cukup. Waktu terbaik adalah pagi atau siang hari dengan menghadap ke jendela (cahaya matahari tidak langsung). Jika malam hari, gunakan lampu yang terang tepat di depan wajah, bukan di atas kepala.

Periksa Perangkat

  • Bersihkan lensa kamera depan HP atau webcam dengan kain microfiber.
  • Gunakan browser yang disarankan seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
  • Pastikan baterai perangkat cukup dan tidak dalam mode Power Saving yang bisa menurunkan kinerja kamera.

Langkah-Langkah Mengatasi Kegagalan Validasi Foto

Jika Anda sudah mencoba dan gagal, ikuti panduan solusi langkah demi langkah di bawah ini:

Solusi 1: Atur Ulang Pencahayaan dan Sudut Kamera

Jangan memegang HP terlalu rendah (membuat double chin) atau terlalu tinggi.

  1. Pegang HP sejajar dengan mata (eye-level).
  2. Pastikan seluruh kepala (dari ujung rambut hingga dagu) masuk ke dalam bingkai (frame) yang disediakan di layar.
  3. Jangan terlalu dekat (wajah memenuhi layar) dan jangan terlalu jauh. Ikuti instruksi di layar, biasanya ada panduan visual berupa lingkaran atau kotak hijau jika posisi sudah pas.

Solusi 2: Perbaiki Kualitas Koneksi Internet

Validasi foto di Coretax memerlukan pengunggahan data visual yang cukup besar secara cepat.

  1. Jika menggunakan Wi-Fi publik, beralihlah ke data seluler pribadi (4G/5G) yang biasanya lebih stabil untuk upload.
  2. Tutup tab lain atau aplikasi lain yang berjalan di latar belakang (background apps) yang memakan bandwidth.

Solusi 3: Perbarui Data e-KTP di Dukcapil (Langkah Pamungkas)

Jika Anda terus gagal karena wajah Anda saat ini sangat berbeda dengan foto e-KTP lama, solusi teknis di Coretax tidak akan mempan. Masalahnya ada di data rujukan.

  1. Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  2. Ajukan permohonan pembaruan foto e-KTP dengan alasan perubahan fisik atau foto lama yang sudah tidak representatif.
  3. Setelah foto e-KTP diperbarui dan direkam ulang, tunggu 1×24 jam agar data tersinkronisasi ke server pusat sebelum mencoba validasi Coretax kembali.

Solusi 4: Gunakan Perangkat Lain

Terkadang, masalah ada pada kompatibilitas perangkat keras.

  1. Jika gagal di Laptop, cobalah menggunakan Smartphone. Kamera smartphone modern biasanya memiliki kualitas dan autofocus yang lebih baik daripada webcam laptop standar.
  2. Pastikan browser di HP (Chrome/Safari) sudah diizinkan mengakses kamera. Masuk ke Settings > Apps > Chrome > Permissions > Camera > Allow.

Panduan Teknis: Cara Melakukan Validasi di Coretax

Berikut adalah alur ringkas untuk memastikan Anda berada di menu yang benar:

  1. Login ke Coretax: Masuk ke laman resmi Coretax atau DJP Online (selama masa transisi).
  2. Masuk ke Menu Profil: Cari menu Profil Saya atau Data Utama.
  3. Pilih Validasi Data: Klik pada bagian data kependudukan atau NIK.
  4. Mulai Pemadanan: Klik tombol Validasi atau Ubah Data jika NIK belum valid.
  5. Ikuti Instruksi Liveness Check:
    • Sistem akan meminta Anda untuk melihat ke kamera.
    • Biasanya akan ada instruksi gerakan: “Kedipkan mata”, “Buka mulut”, atau “Tengok kanan/kiri”. Ikuti instruksi ini dengan gerakan yang wajar (tidak terlalu cepat).
    • Tahan posisi selama beberapa detik hingga indikator berubah menjadi hijau.

Konsekuensi Mengabaikan Validasi Foto

Banyak WP yang berpikir, “Ah, nanti saja, yang penting masih bisa lapor pajak.” Pemikiran ini berisiko.

  1. Kendala Administrasi Mendadak: Saat Coretax diimplementasikan penuh, akun yang belum tervalidasi biometrik mungkin akan dibatasi aksesnya. Anda tidak ingin mengalami ini saat tenggat waktu pelaporan SPT sudah mepet.
  2. Tidak Bisa Menggunakan Layanan Digital: Fitur-fitur baru di Coretax yang mempermudah restitusi atau permohonan surat keterangan fiskal sangat bergantung pada status validasi data yang “Valid”.
  3. Potensi Data Ganda: Tanpa validasi NIK dan Foto, potensi data perpajakan Anda tidak sinkron dengan data perbankan atau aset lainnya menjadi lebih besar, yang bisa memicu pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Kesimpulan

Validasi foto di Coretax merupakan langkah fundamental dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia yang berbasis pada NIK. Kegagalan dalam proses ini umumnya disebabkan oleh faktor teknis seperti pencahayaan, kualitas kamera, atau ketidaksesuaian data biometrik dengan database Dukcapil.

Kunci keberhasilan validasi foto di Coretax adalah persiapan. Pastikan Anda berada di ruangan terang, gunakan perangkat dengan kamera yang layak, dan pastikan wajah Anda tidak terhalang aksesoris. Jika semua upaya teknis gagal, jangan ragu untuk memperbarui data kependudukan Anda di Dukcapil.

Dengan memastikan validasi foto berhasil, Anda tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mengamankan akses Anda terhadap layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan di masa depan. Selesaikan validasi Anda hari ini, dan nikmati kemudahan administrasi pajak tanpa hambatan.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Validasi Foto Coretax

Q1: Apakah saya bisa melakukan validasi foto menggunakan foto selfie yang ada di galeri HP?

A: Tidak bisa. Sistem Coretax menggunakan fitur Liveness Detection yang mengharuskan pengambilan gambar secara langsung (real-time) melalui kamera untuk memastikan bahwa pengguna adalah manusia asli dan bukan foto statis.

Q2: Mengapa validasi saya gagal padahal foto e-KTP saya cukup baru?

A: Coba periksa koneksi internet dan pencahayaan. Meskipun foto e-KTP baru, jika saat pengambilan validasi kondisi ruangan gelap atau koneksi internet tidak stabil, sistem gagal membaca titik wajah Anda secara akurat.

Q3: Apakah wanita berhijab harus melepas hijab saat validasi foto Coretax?

A: Tidak perlu. Anda tetap bisa mengenakan hijab. Namun, pastikan hijab tidak menutupi bagian alis, pipi, atau dagu. Bentuk oval wajah harus terlihat jelas agar sistem bisa mencocokkan dengan data biometrik.

Q4: Apa yang harus dilakukan jika muncul pesan “Data Biometrik Tidak Ditemukan”?

A: Pesan ini biasanya mengindikasikan masalah pada server integrasi atau data NIK Anda belum sinkron. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar. Jika berlanjut, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk bantuan manual.

Q5: Berapa kali batas maksimal percobaan validasi foto?

A: Sistem biasanya tidak membatasi jumlah percobaan secara ketat, namun jika gagal berturut-turut dalam waktu singkat, sistem mungkin akan memblokir akses sementara untuk keamanan. Tunggu beberapa menit sebelum mencoba lagi.

Q6: Apakah validasi foto ini wajib untuk semua Wajib Pajak?

A: Ya, seiring dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan penerapan penuh Coretax, validasi identitas berbasis biometrik menjadi standar wajib untuk keamanan akun Wajib Pajak Orang Pribadi.

The post Validasi Foto di Coretax Gagal? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah appeared first on Rambay.id.

]]>
https://rambay.id/validasi-foto-di-coretax-gagal-ini-penyebab-dan-cara-mengatasinya-dengan-mudah/feed/ 0
Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum Terbaru https://rambay.id/cara-cek-coretax-djp-online-sudah-aktif-atau-belum-terbaru/ https://rambay.id/cara-cek-coretax-djp-online-sudah-aktif-atau-belum-terbaru/#respond Wed, 31 Dec 2025 04:16:07 +0000 https://rambay.id/?p=738 Cara cek Coretax DJP Online terbaru? Informasi ini mengulas lengkap cara mengetahui status aktif sistem, login Coretax, dan fitur terbarunya cek selengkapnya

The post Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum Terbaru appeared first on Rambay.id.

]]>
Rambay.id – Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia telah mencapai babak baru dengan hadirnya Coretax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal sebagai Coretax System.

Bagi Wajib Pajak, perubahan ini bukan sekadar ganti nama aplikasi, melainkan sebuah revolusi total dalam cara kita melaporkan, membayar, dan mengelola kewajiban perpajakan.

Namun, di tengah masa transisi dari sistem lama (SIDJP) ke sistem baru ini, banyak Wajib Pajak yang merasa bingung. Pertanyaan seperti “Apakah Coretax sudah bisa diakses?”, “Bagaimana cara login ke Coretax?”, dan “Apakah data saya sudah berpindah?” menjadi sangat umum.

Berikut ini kami akan bantu membuatkan Cara Cek Coretax DJP Online, memastikan apakah akun Anda sudah aktif, serta menavigasi fitur-fitur canggih yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem terbaru ini.

Apa Itu Coretax System dan Mengapa Menggantikan DJP Online Lama?

Sebelum masuk ke teknis cara pengecekan, penting untuk memahami apa sebenarnya Coretax itu. Coretax adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun oleh DJP untuk menggantikan sistem-sistem terdahulu yang terpisah-pisah.

Jika sebelumnya Anda mengenal DJP Online, e-Filing, e-Billing, dan e-Registration sebagai entitas yang terkadang memerlukan login atau menu berbeda, Coretax menyatukan semuanya dalam satu platform terintegrasi.

Mengapa DJP Melakukan Pembaruan Ini?

Pemerintah mengimplementasikan Coretax berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuannya adalah:

  1. Integrasi Data: Menghubungkan data perpajakan dengan data pihak ketiga (seperti perbankan dan kependudukan) secara real-time.
  2. Simplifikasi Proses: Mengurangi beban administrasi Wajib Pajak dengan formulir yang pre-populated (terisi otomatis).
  3. Akuntabilitas: Menciptakan Taxpayer Account Management (TAM) di mana Wajib Pajak bisa melihat seluruh riwayat transaksi pajaknya secara transparan (mirip mutasi rekening bank).

Persiapan Wajib Sebelum Cek Coretax DJP Online

Anda tidak akan bisa sukses melakukan cek Coretax DJP Online jika belum menyelesaikan satu langkah krusial: Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sistem Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Primary Key atau identitas utama. Jika NIK Anda belum valid atau belum dipadankan dengan NPWP 15 digit yang lama, maka akses ke Coretax akan terhambat.

Langkah Singkat Pemadanan NIK-NPWP:

  1. Login ke situs pajak.go.id menggunakan NPWP lama.
  2. Masuk ke menu Profil.
  3. Cek status validitas data utama. Jika statusnya “Perlu Dimutakhirkan”, masukkan NIK 16 digit Anda.
  4. Klik Validasi. Sistem akan mencocokkan dengan data Dukcapil.
  5. Jika status berubah menjadi “Valid”, Anda siap untuk mengakses Coretax.

Cara Cek Coretax DJP Online: Status Aktif dan Akses Login

Mengingat Coretax diluncurkan secara bertahap (mulai dari fase simulator hingga full deployment), ada beberapa cara untuk mengecek apakah Anda sudah bisa menggunakan sistem ini sepenuhnya.

1. Cek Melalui Portal Resmi DJP (Pajak.go.id)

Ini adalah metode paling dasar untuk mengetahui apakah sistem sudah beralih sepenuhnya bagi akun Anda.

  • Langkah 1: Buka peramban (browser) dan kunjungi https://pajak.go.id atau https://djponline.pajak.go.id.
  • Langkah 2: Perhatikan antarmuka halaman login. Pada saat Coretax diimplementasikan penuh, halaman login akan meminta NIK (16 digit) atau NPWP (16 digit), bukan lagi NPWP 15 digit.
  • Langkah 3: Masukkan NIK dan Kata Sandi Anda.
  • Langkah 4: Jika Anda berhasil masuk dan melihat dashboard yang menampilkan menu “Taxpayer Account” dengan tampilan 360 derajat (mencakup profil, pembayaran, dan sengketa dalam satu layar), maka Coretax DJP Online sudah aktif untuk Anda.

2. Cek Melalui Simulator Coretax (Untuk Uji Coba)

Sebelum peluncuran penuh, DJP menyediakan simulator agar Wajib Pajak tidak kaget. Jika Anda ingin mengecek fitur tanpa risiko kesalahan input data riil, Anda bisa mengecek akses simulator.

  • Pendaftaran: Biasanya DJP mengirimkan email kepada Wajib Pajak terpilih atau membuka pendaftaran publik untuk akses simulator.
  • Akses Portal Simulator: Kunjungi tautan khusus simulator Coretax (biasanya dengan subdomain khusus yang diinformasikan DJP, misal portal.coretax.pajak.go.id versi beta).
  • Indikator Aktif: Jika Anda bisa login menggunakan credentials yang diberikan saat pendaftaran simulator, artinya Anda sudah terhubung dengan sistem uji coba Coretax.

3. Cek Melalui Email Pemberitahuan DJP

DJP sangat aktif melakukan sosialisasi via email. Cara termudah untuk cek apakah akun Anda sudah dimigrasikan ke Coretax adalah dengan memantau kotak masuk email yang terdaftar di DJP Online.

  • Cari subjek email yang mengandung kata kunci “Migrasi Sistem”, “Coretax”, atau “Pembaruan Layanan Perpajakan”.
  • DJP biasanya akan memberikan tautan langsung dan panduan login perdana ke sistem baru.

Tanda-Tanda Coretax DJP Online Sudah Aktif di Akun Anda

Bagaimana membedakan tampilan DJP Online lama dengan Coretax baru? Berikut adalah perbedaan mencolok yang menjadi tanda bahwa Anda sudah berada di dalam ekosistem Coretax:

A. Tampilan Beranda (Dashboard)

  • Lama: Menu terpisah-pisah (Lapor, Bayar, Profil).
  • Coretax: Menggunakan konsep Taxpayer Account. Anda akan melihat ringkasan kewajiban pajak, saldo tagihan pajak, dan riwayat pembayaran dalam satu grafik atau tabel yang terintegrasi.

B. Format Dokumen

  • Lama: Menggunakan istilah e-Filing untuk lapor.
  • Coretax: Semua pelaporan SPT Masa dan Tahunan terintegrasi dalam satu menu pelaporan yang lebih ringkas. Bukti potong dari pemberi kerja mungkin sudah muncul otomatis (pre-populated) tanpa perlu diketik ulang.

C. Akses Layanan

  • Lama: Harus mengajukan permohonan tertulis atau via Kring Pajak untuk beberapa layanan.
  • Coretax: Terdapat menu “Layanan Mandiri” yang lebih luas, memungkinkan perubahan data, permohonan surat keterangan fiskal, hingga pemindahbukuan secara digital dan otomatis.

Fitur Unggulan Coretax yang Perlu Anda Cek

Setelah Anda berhasil melakukan cara cek Coretax DJP Online dan sukses login, ada beberapa fitur krusial yang harus segera Anda periksa keakuratan datanya.

1. Taxpayer Account Management (TAM)

Ini adalah fitur “buku besar” bagi Wajib Pajak. Di sini, Anda bisa melihat debit dan kredit pajak Anda.

  • Yang harus dicek: Pastikan semua setoran pajak yang pernah Anda lakukan tercatat di sini. Jika ada selisih, segera hubungi KPP terdaftar.

2. Pre-Populated SPT

Salah satu keunggulan utama Coretax adalah data SPT yang terisi otomatis.

  • Cara Cek: Masuk ke menu pelaporan SPT. Cek apakah bukti potong A1 (karyawan) atau bukti potong PPh 23 (vendor) sudah muncul otomatis. Ini mengurangi risiko human error saat mengetik angka.

3. Layanan Edukasi Terpersonalisasi

Sistem Coretax dirancang untuk mengenali profil bisnis Anda.

  • Manfaat: Sistem akan memberikan notifikasi atau panduan yang relevan dengan jenis usaha Anda (KLU), sehingga Anda tidak perlu membaca aturan yang tidak relevan dengan bisnis Anda.

4. Deposit Pajak

Dalam sistem baru, ada wacana mengenai penggunaan akun deposit pajak, di mana Wajib Pajak bisa menyetor dana terlebih dahulu yang nantinya akan didebit otomatis saat masa pajak berakhir. Cek ketersediaan fitur ini di menu pembayaran.

Masalah Umum Saat Mengakses Coretax dan Solusinya

Dalam proses pengecekan atau migrasi, kendala teknis adalah hal yang wajar. Berikut adalah beberapa masalah yang sering muncul dan solusinya:

1. “User Tidak Ditemukan”

  • Penyebab: Kemungkinan besar NIK Anda belum dipadankan dengan NPWP atau data Dukcapil tidak sinkron.
  • Solusi: Lakukan validasi NIK di sistem lama terlebih dahulu atau kunjungi KPP terdekat untuk pemutakhiran data manual.

2. Gagal Login (Password Salah)

  • Penyebab: Migrasi sistem terkadang me-reset kredensial atau memerlukan format password baru yang lebih aman.
  • Solusi: Gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” (Forgot Password). Pastikan Anda memiliki akses ke email dan nomor HP yang terdaftar untuk menerima kode OTP (One Time Password).

3. Tampilan Website Berantakan (Glitch)

  • Penyebab: Cache browser yang menyimpan data tampilan situs lama.
  • Solusi: Lakukan Clear Cache dan Cookies pada browser Anda, atau coba akses menggunakan mode Incognito/Private Window.

Keamanan Data dalam Coretax DJP Online

Saat Anda melakukan cek Coretax DJP Online, keamanan adalah prioritas. Sistem baru ini dilengkapi dengan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik) dan autentikasi berlapis.

Pastikan Anda:

  1. Tidak memberikan EFIN atau Password kepada pihak lain.
  2. Selalu memastikan alamat situs berakhiran .pajak.go.id.
  3. Mengaktifkan notifikasi login jika tersedia, sehingga Anda tahu jika ada perangkat asing yang mencoba mengakses akun Anda.

Relevansi Coretax bagi Kepatuhan Pajak Masa Depan

Beralihnya DJP ke Coretax bukan hanya soal teknologi, tapi soal transparansi. Bagi Wajib Pajak, ini berarti:

  • Pemeriksaan Lebih Cepat: Karena data terintegrasi, DJP bisa mendeteksi ketidakpatuhan lebih cepat.
  • Keadilan Pajak: Mereka yang patuh akan dimudahkan, sementara mereka yang mencoba menghindar akan lebih mudah terdeteksi melalui data matching.
  • Efisiensi Bisnis: Tidak perlu lagi antre di KPP untuk administrasi sederhana, semua bisa selesai di depan layar komputer.

Menguasai cara cek dan penggunaan Coretax sejak dini akan menghindarkan Anda dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh ketidaktahuan teknis.

Kesimpulan

Mengetahui Cara Cek Coretax DJP Online merupakan langkah awal yang krusial bagi setiap Wajib Pajak di era digitalisasi perpajakan Indonesia. Perubahan dari sistem lama ke Coretax System (CTAS) membawa kemudahan integrasi, transparansi melalui Taxpayer Account, dan efisiensi pelaporan lewat fitur pre-populated.

Pastikan Anda telah memadankan NIK dan NPWP sebagai kunci masuk utama ke sistem ini. Jika Anda bisa login dan melihat tampilan dashboard yang menyajikan data perpajakan.

Secara 360 derajat, artinya sistem sudah aktif dan siap digunakan. Jangan tunda untuk mempelajari fitur-fiturnya agar kewajiban perpajakan Anda tidak terganggu.

Era baru perpajakan telah tiba. Jadilah Wajib Pajak yang cerdas, patuh, dan melek teknologi dengan memaksimalkan penggunaan Coretax DJP Online.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Coretax DJP Online

Q1: Kapan Coretax DJP Online resmi berlaku penuh?

A: Berdasarkan linimasa DJP, Coretax mulai diimplementasikan secara bertahap dengan target operasi penuh (full deployment) mulai awal tahun 2025. Namun, simulator dan uji coba sudah dilakukan sejak paruh kedua 2024.

Q2: Apakah saya perlu membuat akun baru untuk Coretax?

A: Tidak perlu membuat akun baru dari nol. Akun Anda akan dimigrasikan. Namun, Anda wajib memadankan NIK dan NPWP agar bisa login, karena NIK akan menjadi username utama Anda.

Q3: Bagaimana jika saya tidak bisa login ke Coretax padahal NIK sudah valid?

A: Cek kembali koneksi internet dan pastikan Anda mengakses URL yang benar. Jika masih gagal, gunakan fitur “Lupa Kata Sandi”. Jika masalah berlanjut, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdaftar.

Q4: Apa bedanya e-Filing lama dengan pelaporan di Coretax?

A: Di Coretax, pelaporan lebih terintegrasi. Anda tidak perlu berpindah aplikasi. Selain itu, formulir SPT akan terisi otomatis (pre-populated) berdasarkan data bukti potong yang sudah masuk ke sistem DJP dari pihak ketiga.

Q5: Apakah aplikasi DJP Online yang lama akan dihapus?

A: Secara bertahap, fungsi DJP Online lama akan digantikan sepenuhnya oleh Coretax. Setelah masa transisi selesai, situs lama kemungkinan akan dialihkan (redirect) ke portal Coretax baru.

Q6: Apakah Coretax bisa diakses lewat HP?

A: Ya, Coretax dirancang mobile-friendly dan kemungkinan akan terintegrasi atau didukung oleh aplikasi mobile M-Pajak yang diperbarui untuk memudahkan akses via smartphone.

The post Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum Terbaru appeared first on Rambay.id.

]]>
https://rambay.id/cara-cek-coretax-djp-online-sudah-aktif-atau-belum-terbaru/feed/ 0
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online https://rambay.id/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-dan-badan-2026-secara-online/ https://rambay.id/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-dan-badan-2026-secara-online/#respond Wed, 31 Dec 2025 00:25:33 +0000 https://rambay.id/?p=711 Cara lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2025 secara online melalui DJP Online. Pelajari langkah-langkah, syarat dokumen, dan solusi kendala e-Filing di sini.

The post Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online appeared first on Rambay.id.

]]>
Rambay.id – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban mutlak bagi setiap Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan usaha di Indonesia. Memasuki tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Semakin mengedepankan digitalisasi untuk mempermudah masyarakat. Tidak ada lagi alasan mengantre panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena semua bisa dilakukan dari rumah melalui layanan e-Filing dan e-Form.

Kami akan membantu Cara Lapor SPT Tahunan dengan panduan yang relevan untuk tahun pelaporan 2026 (untuk tahun pajak 2025), mulai dari persiapan dokumen, perbedaan formulir, hingga langkah-langkah teknis agar Anda terhindar dari sanksi administrasi.

Mengapa Lapor SPT Tahunan Itu Penting?

Sebelum masuk ke teknis, penting untuk memahami urgensi pelaporan ini. SPT Tahunan bukan sekadar formalitas. Ini adalah sarana bagi warga negara untuk mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah dilaksanakan dalam satu tahun pajak.

Di tahun 2026, integrasi data semakin kuat. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah diimplementasikan secara menyeluruh.

Artinya, data keuangan dan kepemilikan aset Anda semakin transparan. Melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu adalah kunci untuk menjaga kepatuhan hukum dan menghindari pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Batas Waktu Pelaporan 2026

Agar tidak terkena denda keterlambatan, catat tanggal penting berikut untuk periode pelaporan tahun 2026:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2026.

Persiapan Sebelum Melapor: Dokumen dan Akun

Keberhasilan pelaporan SPT secara online sangat bergantung pada kelengkapan data awal Anda. Seringkali, kegagalan login atau error saat pengisian terjadi karena persiapan yang kurang matang.

1. Aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Jika Anda baru pertama kali melapor secara online, Anda wajib memiliki EFIN. Kode identitas digital ini diterbitkan oleh DJP untuk transaksi elektronik perpajakan.

  • Belum punya EFIN? Segera ajukan permohonan aktivasi ke KPP terdekat atau melalui email resmi KPP.
  • Lupa EFIN? Anda bisa menggunakan fitur “Lupa EFIN” di aplikasi M-Pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

2. Validasi NIK menjadi NPWP

Pastikan NIK Anda (16 digit) sudah valid sebagai NPWP. Login ke akun DJP Online Anda dan periksa menu profil. Jika statusnya “Valid”, Anda bisa login menggunakan NIK. Ini sangat krusial untuk pelaporan di tahun 2026.

3. Siapkan Bukti Potong

Jangan mengisi angka sembarangan. Anda membutuhkan dokumen resmi sebagai dasar pengisian:

  • Karyawan Swasta: Formulir 1721 A1 (minta ke HRD perusahaan).
  • Pegawai Negeri (ASN)/TNI/Polri: Formulir 1721 A2 (minta ke bendahara instansi).
  • Bukti Potong Lain: Jika Anda menerima dividen, bunga obligasi, atau penghasilan lain yang dikenakan PPh Final.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP menyediakan beberapa jenis formulir berdasarkan jumlah penghasilan dan sumber penghasilan. Memilih formulir yang salah akan membuat laporan Anda dianggap tidak valid.

Mengenal Jenis Formulir SPT Pribadi

  1. Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Khusus untuk karyawan dengan penghasilan kotor (bruto) di bawah Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja. Formulir ini sangat ringkas dan tidak mewajibkan rincian harta yang terlalu mendalam.
  2. Formulir 1770 S (Sederhana): Untuk karyawan dengan penghasilan kotor di atas Rp60 juta per tahun, ATAU karyawan yang bekerja pada dua atau lebih pemberi kerja.
  3. Formulir 1770: Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas (dokter, notaris, pemilik toko online, freelancer), atau penghasilan yang dikenakan PPh Final.

Langkah-Langkah Menggunakan e-Filing (Untuk 1770 SS dan 1770 S)

Metode e-Filing adalah cara tercepat untuk karyawan. Berikut langkah detailnya:

Langkah 1: Login ke DJP Online Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus]. Masukkan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan (Captcha). Klik “Login”.

Langkah 2: Mulai Pelaporan

  • Klik tab “Lapor”.
  • Pilih ikon “e-Filing”.
  • Klik tombol “Buat SPT”.

Langkah 3: Menjawab Pertanyaan Panduan Sistem akan memberikan serangkaian pertanyaan “Ya/Tidak” untuk mengarahkan Anda ke formulir yang tepat.

  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? (Pilih Tidak jika Anda karyawan).
  • Apakah penghasilan bruto Anda kurang dari Rp60 juta setahun? (Pilih Ya untuk 1770 SS, Pilih Tidak untuk 1770 S).

Langkah 4: Pengisian Data (Contoh 1770 S – Dengan Panduan) Pilih opsi “Dengan Panduan” agar lebih mudah.

  1. Data Form: Pilih Tahun Pajak “2025” dan Status SPT “Normal” (jika baru pertama lapor untuk tahun tersebut).
  2. Lampiran II: Masukkan data Bukti Potong 1721 A1/A2 Anda di sini. Klik “Tambah”, masukkan NPWP Pemotong (Perusahaan), Nomor Bukti Potong, Tanggal, dan Jumlah PPh yang dipotong. Sistem akan memvalidasi NPWP perusahaan secara otomatis.
  3. Lampiran I: Masukkan penghasilan neto dalam negeri (sesuai bukti potong). Jika ada penghasilan lain (sewa, hadiah), masukkan juga di sini.
  4. Harta dan Utang: Wajib diisi. Masukkan daftar aset per 31 Desember 2025 (Tabungan, Motor, Rumah, Emas). Masukkan juga sisa utang jika ada.
  5. Induk SPT: Masukkan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), misal K/1 (Kawin 1 anak).
  6. Perhitungan PPh: Sistem akan menghitung otomatis. Jika data benar, status SPT akan menjadi “Nihil”.

Langkah 5: Pengiriman SPT

  • Jika status sudah Nihil, lanjut ke langkah pengiriman.
  • Klik “Ambil Kode Verifikasi”. Kode akan dikirim ke email atau SMS (pastikan pulsa mencukupi jika via SMS).
  • Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia.
  • Klik “Kirim SPT”.
  • Selesai! Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Berbeda dengan orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan Badan (Perusahaan/CV/PT) biasanya lebih kompleks dan memerlukan lampiran laporan keuangan. Mulai tahun-tahun belakangan ini, DJP mewajibkan penggunaan e-Form PDF untuk Wajib Pajak Badan, menggantikan e-Filing CSV lama.

Dokumen Wajib untuk Badan

  1. Laporan Keuangan (Laba Rugi dan Neraca) yang telah ditandatangani direksi.
  2. Perhitungan Peredaran Bruto (Omzet) setahun.
  3. Daftar Penyusutan Aset Tetap.
  4. Bukti setoran PPh Pasal 29 (jika status Kurang Bayar).

Langkah Menggunakan e-Form PDF

Langkah 1: Unduh Formulir

  1. Login ke DJP Online.
  2. Pilih menu “Lapor” > “e-Form PDF”.
  3. Klik “Buat SPT”. Pilih Tahun Pajak 2025.
  4. Sistem akan mengunduh file berekstensi .pdf. PENTING: Anda harus memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC (32-bit atau 64-bit) terinstal di komputer untuk membuka file ini. PDF reader biasa (browser/preview) tidak bisa digunakan.

Langkah 2: Pengisian Secara Offline Keunggulan e-Form adalah Anda bisa mengisinya tanpa koneksi internet (offline).

  1. Buka file PDF yang diunduh dengan Adobe Reader.
  2. Isi Lampiran Khusus dan Lampiran Utama terlebih dahulu (transkrip kutipan elemen laporan keuangan).
  3. Isi Lampiran V & VI (Daftar Pemegang Saham & Pengurus).
  4. Isi Lampiran I (Peredaran Usaha).
  5. Isi Induk SPT. Pastikan angka neraca seimbang (balance).

Langkah 3: Unggah dan Lapor

  1. Setelah semua terisi dan status “Kurang Bayar” atau “Nihil” sesuai perhitungan.
  2. Jika Kurang Bayar, isi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti pembayaran pajak.
  3. Kembali online (hubungkan internet).
  4. Klik tombol “Submit” di halaman terakhir file PDF.
  5. Unggah lampiran Laporan Keuangan (harus format PDF scan).
  6. Masukkan Kode Verifikasi (yang dikirim ke email saat mengunduh form).
  7. Klik “Submit”. Bukti lapor akan masuk ke email.

Mengatasi Kendala Umum (Troubleshooting)

Dalam proses “Cara Lapor SPT Tahunan”, pengguna sering menghadapi masalah teknis. Berikut solusinya:

1. Status “Kurang Bayar”

Jika Anda karyawan dan statusnya Kurang Bayar, kemungkinan ada penghasilan lain yang belum dipotong pajaknya atau kesalahan input PTKP.

  • Solusi: Cek kembali isian PTKP. Jika memang ada kekurangan bayar yang valid, Anda harus membuat Kode Billing dan membayarnya via Bank/ATM sebelum mengirim SPT.

2. Status “Lebih Bayar”

Ini terjadi jika pajak yang dibayarkan perusahaan lebih besar dari yang seharusnya.

  • Solusi: Anda berhak meminta pengembalian (restitusi). Namun, memilih opsi restitusi biasanya akan memicu proses pemeriksaan (audit) oleh DJP untuk memverifikasi kebenaran data. Pastikan Anda siap dengan semua bukti pendukung jika memilih opsi ini.

3. Server DJP Online Down

Biasanya terjadi di akhir Maret.

  • Solusi: Laporlah di awal waktu (Januari atau Februari). Jika server sibuk, cobalah akses di jam-jam sepi (tengah malam atau subuh) dan bersihkan cache browser Anda.

Sanksi Tidak Lapor atau Terlambat Lapor

Pemerintah menerapkan sanksi tegas untuk mendisiplinkan Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi berupa denda adalah:

  • Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Meskipun nominalnya terlihat kecil bagi sebagian orang, keterlambatan pelaporan dapat menjadi catatan buruk dalam kepatuhan pajak Anda (Compliance Risk Management) yang dapat memicu pemeriksaan prioritas di masa depan. Selain itu, jika ada pajak yang kurang bayar, akan dikenakan tambahan sanksi bunga per bulan.

Kesimpulan

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan di tahun 2026 semakin dimudahkan dengan sistem DJP Online yang terintegrasi. Kunci utama keberhasilan pelaporan adalah persiapan dokumen yang rapi (EFIN, Bukti Potong, Laporan Keuangan) dan pemahaman mengenai jenis formulir yang sesuai dengan profil Wajib Pajak.

Jangan menunggu hingga tanggal 30 atau 31 Maret. Melapor lebih awal memberikan Anda ketenangan pikiran dan menghindari risiko kegagalan sistem akibat lonjakan trafik server.

Ingat, pajak yang Anda bayarkan dan laporkan adalah kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Jadilah Wajib Pajak yang cerdas dan taat dengan memanfaatkan teknologi e-Filing dan e-Form secara maksimal.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Lapor SPT Tahunan

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait proses pelaporan SPT Tahunan, yang sering membingungkan Wajib Pajak.

Q1: Apakah saya tetap harus lapor SPT jika penghasilan saya di bawah PTKP (Rp54 juta/tahun)?

A: Jika Anda memiliki NPWP, Anda tetap berkewajiban lapor meskipun statusnya Nihil. Namun, jika penghasilan Anda di bawah PTKP dan Anda merasa tidak akan memiliki kewajiban pajak di masa depan, Anda bisa mengajukan permohonan status “Non-Efektif” (NE) agar dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.

Q2: Bagaimana jika saya sudah tidak bekerja (menganggur) saat periode pelaporan?

A: Anda tetap harus lapor SPT Tahunan dengan status Nihil. Isi formulir 1770 SS atau S dengan nominal penghasilan 0 (nol) pada bagian penghasilan bruto jika memang tidak ada penghasilan sama sekali sepanjang tahun tersebut, atau isi sesuai penghasilan yang diterima sebelum berhenti bekerja.

Q3: Saya lupa lapor SPT tahun-tahun sebelumnya, apa yang harus saya lakukan?

A: Anda harus segera melapor untuk tahun-tahun yang terlewat tersebut. Anda bisa memilih tahun pajak yang ingin dilaporkan di menu e-Filing. Konsekuensinya, Anda akan diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) untuk membayar denda keterlambatan masing-masing tahun tersebut.

Q4: Apakah harta warisan harus dilaporkan dalam SPT?

A: Ya, warisan harus dilaporkan dalam kolom Harta pada SPT Tahunan, namun warisan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Jadi, warisan menambah daftar aset Anda tetapi tidak menambah pajak terutang, asalkan sudah dilaporkan dengan benar di kolom penghasilan yang bukan objek pajak.

Q5: Bisakah lapor SPT lewat HP?

A: Bisa. Untuk formulir 1770 SS (penghasilan < Rp60 juta), pelaporan lewat HP sangat mudah dan responsif. Namun, untuk formulir 1770 S atau e-Form Badan, disarankan menggunakan Laptop/PC agar tampilan data lebih jelas dan meminimalisir kesalahan input.

The post Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan 2026 Secara Online appeared first on Rambay.id.

]]>
https://rambay.id/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-dan-badan-2026-secara-online/feed/ 0
Cara Mengganti Passphrase Coretax Terbaru untuk Wajib Pajak https://rambay.id/cara-mengganti-passphrase-coretax-terbaru-untuk-wajib-pajak/ https://rambay.id/cara-mengganti-passphrase-coretax-terbaru-untuk-wajib-pajak/#respond Sat, 27 Dec 2025 23:34:49 +0000 https://rambay.id/?p=578 Bingung karena lupa atau ingin mengamankan akun pajak? simak cara mengganti Passphrase Coretax terbaru ini. Solusi praktis dan sangat mudah sekali

The post Cara Mengganti Passphrase Coretax Terbaru untuk Wajib Pajak appeared first on Rambay.id.

]]>
Rambay.id – Dalam era digitalisasi perpajakan di Indonesia, kehadiran Coretax Administration System (CTAS) atau yang sering disebut sebagai Coretax, menjadi tonggak baru reformasi administrasi perpajakan.

Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah (seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot) ke dalam satu ekosistem yang canggih. Namun, seiring dengan pembaruan teknologi, aspek keamanan menjadi hal yang paling krusial bagi Wajib Pajak, salah satunya adalah pengelolaan Passphrase.

Banyak Wajib Pajak yang mengalami kebingungan antara password akun login dan passphrase Sertifikat Elektronik. Masalah seperti lupa passphrase Coretax atau kebutuhan untuk ubah passphrase Coretax demi alasan keamanan adalah isu yang sering terjadi.

Passphrase ini sangat vital karena berfungsi sebagai kunci enkripsi untuk Sertifikat Elektronik Anda, yang digunakan untuk menandatangani faktur pajak, bukti potong, hingga pelaporan SPT.

Saya akan rangkum cara mengganti Passphrase Coretax, mulai dari persiapan, langkah-langkah teknis, hingga solusi jika Anda benar-benar lupa kuncinya. Panduan ini dirancang khusus agar mudah dipahami, bahkan bagi Anda yang awam teknologi sekalipun.

Apa Itu Passphrase Coretax dan Mengapa Penting?

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami terminologi yang digunakan dalam sistem Coretax agar tidak terjadi salah langkah.

Perbedaan Password Login dan Passphrase

Seringkali Wajib Pajak menganggap keduanya sama, padahal fungsinya sangat berbeda:

  1. Password Login: Digunakan untuk masuk (sign-in) ke dalam portal Coretax atau DJP Online. Ini adalah pintu gerbang pertama.
  2. Passphrase: Adalah kata sandi khusus yang melindungi Sertifikat Elektronik (Digital Certificate). Passphrase ini tidak diminta saat login, melainkan diminta saat Anda melakukan tindakan yang membutuhkan otentikasi hukum, seperti mengunggah Faktur Pajak, membuat Bukti Potong, atau melaporkan SPT.

Fungsi Vital Passphrase

Passphrase bertindak sebagai tanda tangan digital Anda. Tanpa passphrase yang valid, Sertifikat Elektronik tidak dapat digunakan. Dalam sistem Coretax yang baru, integrasi ini semakin ketat.

Jika passphrase Anda diketahui pihak yang tidak bertanggung jawab, mereka dapat menerbitkan faktur pajak fiktif atas nama perusahaan Anda, yang tentu saja membawa risiko hukum dan finansial yang besar.

Kapan Anda Harus Mengganti Passphrase?

Ada beberapa skenario yang mengharuskan atau menyarankan Anda untuk segera melakukan perubahan pada passphrase Coretax Anda:

  1. Lupa Passphrase Coretax: Ini adalah alasan paling umum. Karena passphrase jarang digunakan (biasanya hanya disetting sekali di aplikasi e-Faktur atau browser), Wajib Pajak sering melupakannya.
  2. Pergantian Staf Pajak/Keuangan: Jika karyawan yang memegang akses perpajakan perusahaan Anda mengundurkan diri atau dimutasi, wajib hukumnya untuk segera ubah passphrase Coretax. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan akses oleh mantan karyawan.
  3. Indikasi Peretasan: Jika Anda merasa ada aktivitas mencurigakan pada akun pajak Anda, mengganti passphrase adalah langkah pertolongan pertama.
  4. Kedaluwarsa Sertifikat Elektronik: Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku (biasanya 2 tahun). Saat memperbarui sertifikat, Anda memiliki kesempatan untuk membuat passphrase baru.

Persiapan Sebelum Mengganti Passphrase

Agar proses penggantian berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Baik format 15 digit maupun format 16 digit (NIK) yang sudah dipadankan.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): Pastikan Anda memiliki EFIN yang aktif. Meskipun Coretax menggunakan otentikasi canggih, EFIN seringkali dibutuhkan sebagai verifikasi lapis kedua.
  • Akses Email Terdaftar: Kode verifikasi atau token biasanya akan dikirimkan ke email yang terdaftar di sistem DJP. Pastikan email tersebut aktif dan bisa diakses.
  • Identitas Diri (KTP/KITAS): Untuk verifikasi data penanggung jawab (bagi Wajib Pajak Badan).
  • Koneksi Internet Stabil: Putusnya koneksi di tengah proses permintaan sertifikat baru bisa menyebabkan kegagalan sistem.

Panduan Lengkap: Cara Mengganti Passphrase Coretax

Penting untuk dicatat bahwa dalam ekosistem perpajakan (baik di sistem lama Enofa maupun sistem baru Coretax), tidak ada tombol “Ubah Passphrase” secara langsung jika Anda lupa yang lama.

Passphrase melekat pada file Sertifikat Elektronik. Oleh karena itu, mekanisme “mengganti” passphrase sejatinya adalah mekanisme mengajukan ulang (permintaan kembali) Sertifikat Elektronik. Saat Anda mengajukan sertifikat baru, Anda akan diminta membuat passphrase baru.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Login ke Portal Coretax

  1. Buka browser Anda dan akses laman resmi Coretax (atau DJP Online selama masa transisi).
  2. Masukkan NPWP/NIK, Kata Sandi (Password Login), dan kode keamanan (Captcha).
  3. Klik tombol Login.

Langkah 2: Akses Menu Permintaan Sertifikat Elektronik

Di dalam dashboard Coretax yang baru, navigasi mungkin sedikit berbeda dengan sistem lama, namun logikanya tetap sama:

  1. Cari menu Layanan atau Administrasi.
  2. Pilih sub-menu Sertifikat Elektronik atau Permintaan Sertifikat Digital.
  3. Di halaman ini, Anda akan melihat status sertifikat elektronik Anda saat ini.

Langkah 3: Verifikasi Identitas

Sistem Coretax sangat mengutamakan keamanan. Sebelum mengizinkan Anda membuat passphrase baru (melalui permintaan sertifikat baru), sistem akan meminta verifikasi:

  1. Sistem biasanya akan meminta verifikasi identitas penanggung jawab.
  2. Dalam beberapa kasus pembaruan sistem, mungkin terdapat fitur Face Recognition (pengenalan wajah) jika Anda menggunakan aplikasi mobile, atau input ulang Passphrase Lama (jika Anda hanya ingin mengubah tapi masih ingat yang lama).
  3. Namun, jika kasusnya adalah lupa passphrase Coretax, Anda harus memilih opsi yang menyatakan bahwa Anda mengajukan permintaan sertifikat baru karena lupa passphrase/hilang.

Langkah 4: Membuat Passphrase Baru

Ini adalah tahap inti dari cara mengganti passphrase Coretax:

  1. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan ke halaman pembuatan passphrase.
  2. Masukkan Passphrase Baru yang Anda inginkan.
  3. Penting: Passphrase minimal biasanya terdiri dari 8 karakter, kombinasi huruf dan angka.
  4. Masukkan kembali passphrase tersebut di kolom Konfirmasi Passphrase.
  5. Klik Proses atau Kirim Permintaan.

Langkah 5: Unduh Sertifikat Elektronik Baru

  1. Setelah proses disetujui (biasanya otomatis dan instan jika data lengkap), Anda akan mendapatkan notifikasi.
  2. Sertifikat Elektronik baru (file berekstensi .p12) dapat diunduh.
  3. Simpan file ini di tempat yang aman.
  4. Ingat: File .p12 inilah yang dipasangkan dengan Passphrase baru yang barusan Anda buat. File sertifikat lama dan passphrase lama Anda otomatis tidak berlaku lagi (revoked).

Tindakan Lanjutan Setelah Mengubah Passphrase

Mengganti passphrase di portal Coretax hanyalah langkah awal. Agar aktivitas perpajakan tidak terganggu, Anda harus memperbarui pengaturan di aplikasi terkait:

1. Update di Aplikasi e-Faktur Desktop

Jika Anda pengguna aplikasi e-Faktur Desktop:

  • Masuk ke menu Referensi > Administrasi Sertifikat.
  • Klik Open dan cari file Sertifikat Elektronik yang baru saja Anda unduh.
  • Masukkan Passphrase Baru saat diminta.
  • Klik Simpan.

2. Update di Browser (Untuk e-Bupot / Web Based)

Jika Anda menggunakan layanan berbasis web yang membutuhkan sertifikat terpasang di browser:

  • Hapus sertifikat lama dari penyimpanan sertifikat browser (Settings > Privacy and Security > Security > Manage Device Certificates).
  • Impor sertifikat baru dan masukkan passphrase baru saat proses impor.

Tips Membuat Passphrase Coretax yang Kuat dan Mudah Diingat

Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Jangan gunakan passphrase yang mudah ditebak seperti “123456” atau “pajak123”. Berikut tipsnya:

  1. Gunakan Frasa Kalimat: Alih-alih satu kata, gunakan kalimat pendek. Contoh: “KucingTerbangDi2025!”. Ini lebih sulit diretas oleh mesin brute-force namun lebih mudah diingat oleh otak manusia daripada kode acak.
  2. Kombinasi Karakter: Gunakan campuran huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol (seperti @, #, $).
  3. Hindari Informasi Pribadi: Jangan gunakan tanggal lahir atau nama perusahaan sebagai bagian utama passphrase.
  4. Catat Secara Offline: Mengingat pentingnya passphrase ini, tidak ada salahnya mencatatnya di buku catatan fisik yang disimpan di brankas kantor, terpisah dari komputer.

Masalah Umum dan Solusinya (Troubleshooting)

Dalam proses ubah passphrase Coretax, Wajib Pajak sering menemui kendala berikut:

1. Muncul Pesan “Sertifikat Masih Berlaku”

Saat ingin meminta sertifikat baru karena lupa passphrase, sistem mungkin menolak karena sertifikat lama belum kedaluwarsa.

  • Solusi: Pastikan Anda memilih opsi “Revoke” atau pembatalan sertifikat lama terlebih dahulu, atau hubungi Kring Pajak/AR untuk bantuan reset status sertifikat agar bisa minta baru.

2. Email Tidak Masuk

Token atau notifikasi tidak muncul di email.

  • Solusi: Cek folder Spam/Junk. Pastikan email di profil DJP Online/Coretax sudah yang paling update. Jika email lama sudah tidak aktif, Anda perlu mengajukan perubahan data email terlebih dahulu ke KPP.

3. Gagal Verifikasi Wajah (Face Recognition)

  • Solusi: Pastikan pencahayaan ruangan cukup terang, tidak menggunakan aksesoris wajah (masker/kacamata hitam), dan koneksi internet stabil. Lakukan pada jam kerja untuk respon server yang lebih baik.

Kesimpulan

Mengelola keamanan data perpajakan adalah kewajiban yang tak bisa ditawar. Cara mengganti passphrase Coretax sebenarnya bukanlah proses yang rumit, namun membutuhkan ketelitian karena menyangkut penggantian Sertifikat Elektronik (Digital Certificate).

Ingatlah bahwa dalam sistem perpajakan, jika Anda lupa passphrase Coretax, solusinya hampir selalu adalah menerbitkan ulang sertifikat digital dengan passphrase yang baru.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda tidak hanya memulihkan akses perpajakan Anda, tetapi juga meningkatkan keamanan data perusahaan atau pribadi Anda dari risiko penyalahgunaan. Selalu simpan file sertifikat dan passphrase Anda di tempat yang aman dan terpisah.

Jadilah Wajib Pajak yang cerdas dan taat, tidak hanya dalam membayar pajak, tetapi juga dalam menjaga keamanan administrasi perpajakan Anda di era Coretax ini.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Q1: Apakah saya bisa melihat passphrase lama saya jika saya lupa?

A: Tidak. Demi keamanan, sistem DJP/Coretax tidak menyimpan passphrase Anda dalam bentuk teks yang bisa dibaca. Jika Anda lupa, satu-satunya cara adalah mengajukan Sertifikat Elektronik baru dan membuat passphrase baru.

Q2: Berapa lama proses penggantian passphrase/sertifikat baru ini?

A: Secara sistem, proses ini instan. Setelah verifikasi berhasil, sertifikat baru dan passphrase baru langsung aktif dan bisa digunakan saat itu juga.

Q3: Apakah mengganti passphrase Coretax dikenakan biaya?

A: Tidak. Seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk permintaan Sertifikat Elektronik dan pergantian passphrase, adalah gratis.

Q4: Bisakah saya menggunakan passphrase yang sama dengan password login akun?

A: Secara teknis bisa, namun sangat tidak disarankan. Menggunakan password yang berbeda meminimalisir risiko jika salah satu akun terkompromi.

Q5: Apakah saya perlu datang ke KPP untuk mengganti passphrase?

A: Untuk sebagian besar kasus, proses ini bisa dilakukan 100% online melalui Coretax atau DJP Online. Namun, jika ada kendala data identitas yang tidak valid atau masalah sistem, Anda mungkin perlu ke KPP terdaftar untuk verifikasi manual.

Q6: Apa bedanya “Ubah Passphrase” dengan “Reset Passphrase”?

A: Dalam konteks Coretax, keduanya merujuk pada hasil akhir yang sama: mendapatkan akses kembali. Namun, “Ubah” biasanya dilakukan saat Anda masih ingat yang lama (preventif), sedangkan “Reset” dilakukan saat Anda lupa (kuratif) melalui mekanisme permintaan sertifikat baru.

The post Cara Mengganti Passphrase Coretax Terbaru untuk Wajib Pajak appeared first on Rambay.id.

]]>
https://rambay.id/cara-mengganti-passphrase-coretax-terbaru-untuk-wajib-pajak/feed/ 0
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak https://rambay.id/cara-daftar-npwp-online-lewat-hp-tanpa-ke-kantor-pajak/ https://rambay.id/cara-daftar-npwp-online-lewat-hp-tanpa-ke-kantor-pajak/#respond Mon, 22 Dec 2025 22:54:13 +0000 https://rambay.id/?p=399 Cara daftar NPWP online lewat HP terbaru 2025. Proses mudah, cepat, dan tanpa antre di kantor pajak. Simak langkah-langkah detailnya di sini!

The post Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak appeared first on Rambay.id.

]]>
Rambay.id – Di era digital saat ini, birokrasi perpajakan di Indonesia telah mengalami transformasi besar-besaran. Jika dulu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) identik dengan antrean panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kini Anda bisa melakukannya sambil bersantai di rumah. Cara daftar NPWP online telah menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mematuhi kewajiban perpajakan tanpa membuang waktu.

Saya akan membantu menemukan cara membuat NPWP secara daring hanya bermodalkan smartphone (HP). Panduan ini dirancang untuk pemula, pekerja kantoran, pebisnis UMKM, maupun mahasiswa yang baru terjun ke dunia kerja.

Mengapa Anda Harus Segera Membuat NPWP?

Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami urgensi memiliki NPWP. Meskipun pemerintah telah memberlakukan integrasi NIK menjadi NPWP, proses pendaftaran atau aktivasi administrasi tetap diperlukan bagi Wajib Pajak baru.

Berikut adalah alasan mengapa memiliki NPWP itu krusial:

  1. Potongan Pajak Lebih Rendah: Sesuai regulasi PPh Pasal 21, pekerja yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memilikinya.
  2. Syarat Administrasi Perbankan: Pengajuan kredit (KPR, KTA, Kredit Kendaraan) dan pembukaan rekening efek saham mewajibkan adanya NPWP.
  3. Persyaratan Melamar Pekerjaan: Hampir semua perusahaan kredibel mensyaratkan NPWP bagi calon karyawannya untuk keperluan penggajian.
  4. Urusan Perizinan Usaha: Bagi pelaku UMKM, NPWP adalah syarat mutlak untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan dokumen legalitas lainnya.

Syarat Dokumen untuk Daftar NPWP Online

Kabar baiknya, syarat cara daftar NPWP online lewat HP jauh lebih ringkas dibandingkan cara konvensional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi syarat berdasarkan kategori Wajib Pajak (WP).

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Pekerja Bebas)

Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan swasta, PNS, atau freelancer yang tidak menjalankan usaha bisnis fisik, syaratnya hanyalah:

  • Fotokopi/Foto e-KTP (Warga Negara Indonesia).
  • Fotokopi/Foto Paspor dan KITAS/KITAP (Warga Negara Asing).

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Menjalankan Usaha (Wirausaha)

Bagi pemilik bisnis (toko online, warung, katering, dll):

  • Fotokopi/Foto e-KTP.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, atau surat pernyataan bermaterai bahwa Anda benar-benar menjalankan usaha.

3. Wanita Kawin (Ingin NPWP Terpisah)

Secara umum, hak perpajakan istri ikut suami. Namun, jika ingin terpisah:

  • Fotokopi/Foto e-KTP.
  • Fotokopi NPWP Suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH) atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT).

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Lewat Web

Proses ini dilakukan melalui situs resmi DJP, yaitu eregs.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet di HP Anda stabil dan siapkan dokumen (NIK dan KK) di dekat Anda.

Tahap 1: Pendaftaran Akun DJP

Langkah pertama adalah membuat akun untuk bisa masuk ke sistem e-Registration.

  1. Buka browser di HP Anda (Chrome, Safari, atau Firefox).
  2. Kunjungi laman pajak.go.id.
  3. Gulir ke bawah dan klik tombol “Daftar”.
  4. Masukkan alamat email aktif. Pastikan email ini bisa diakses karena kode verifikasi akan dikirim ke sana.
  5. Masukkan kode Captcha yang tertera, lalu klik “Daftar”.
  6. Cek kotak masuk (inbox) email Anda. Buka email dari “e-Registration” dan klik tautan verifikasi.

Tahap 2: Pengisian Data Identitas

Setelah klik tautan verifikasi, Anda akan diarahkan kembali ke halaman pendaftaran akun langkah ke-2.

  1. Isi Jenis Wajib Pajak (Pilih “Orang Pribadi”).
  2. Isi Nama Lengkap (Sesuai KTP).
  3. Buat Password yang kuat dan ulangi password tersebut.
  4. Masukkan Nomor HP yang aktif.
  5. Pilih pertanyaan keamanan dan jawabannya (untuk pemulihan akun).
  6. Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
  7. Cek email lagi untuk notifikasi aktivasi akun sukses.

Tahap 3: Login dan Pengisian Formulir NPWP

Sekarang akun Anda sudah aktif. Silakan login kembali di pajak.go.id menggunakan email dan password yang baru dibuat. Anda akan dihadapkan pada formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa tab. Isi dengan teliti:

  1. Kategori: Pilih “Orang Pribadi”. Untuk status pusat/cabang, pilih “Pusat”.
  2. Identitas: Masukkan NIK (Nomor KTP) dan Nomor KK. Klik tombol “Validasi Data”. Sistem akan otomatis mencocokkan data dengan Dukcapil. Jika valid, nama dan tempat lahir akan terisi otomatis.
  3. Penghasilan: Pilih sumber penghasilan Anda.
    • Jika karyawan, pilih “Pekerjaan dalam Hubungan Kerja”.
    • Jika wirausaha, pilih “Kegiatan Usaha”.
    • Jika freelancer, pilih “Pekerjaan Bebas”.
  4. Alamat Domisili: Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini (Jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan).
  5. Alamat KTP: Jika sama dengan domisili, cukup centang opsi “Sama dengan alamat tempat tinggal”.
  6. Alamat Usaha: (Hanya diisi jika Anda wirausaha).
  7. Persyaratan: Upload dokumen jika diminta. Namun, untuk kategori karyawan dengan data NIK valid, biasanya tidak perlu upload KTP lagi.
  8. Pernyataan: Centang kotak “Benar” dan “Lengkap”. Jika penghasilan di bawah PTKP (Rp4,5 juta/bulan), Anda bisa mencentang opsi untuk belum wajib bayar pajak (Non-Efektif), namun tetap punya NPWP.

Tahap 4: Minta Token dan Kirim Permohonan

Ini adalah langkah krusial yang sering terlewat. Setelah semua data tersimpan, status di dashboard Anda akan menjadi “Lengkap” tapi belum terkirim.

  1. Pada dashboard, cari tombol “Minta Token”.
  2. Masukkan kode Captcha. Token (kode unik) akan dikirimkan ke email Anda.
  3. Buka email, salin kode token tersebut.
  4. Kembali ke dashboard eregs, klik tombol “Kirim Permohonan”.
  5. Tempel (paste) kode token di kolom yang tersedia.
  6. Klik “Kirim”.

Selesai! Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran diterima. Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda, dan kartu fisik biasanya akan dikirimkan pos ke alamat terdaftar dalam waktu 14-30 hari kerja.

Tips Mengatasi Masalah Saat Daftar NPWP Online

Meskipun sistem cara daftar NPWP online sudah canggih, kendala teknis kadang terjadi. Berikut solusinya:

  • NIK Tidak Valid: Jika saat validasi muncul error, pastikan data di KTP dan KK sudah sinkron. Jika masih gagal, Anda perlu menghubungi Dukcapil setempat untuk update data kependudukan, bukan ke kantor pajak.
  • Email Token Tidak Masuk: Cek folder Spam atau Junk di email Anda. Jika tidak ada, tunggu 5 menit dan minta token ulang.
  • Website Lag atau Down: Hindari mendaftar di jam sibuk (siang hari). Waktu terbaik adalah pagi hari atau malam hari.

Integrasi NIK dan NPWP: Apakah Masih Perlu Daftar?

Salah satu pertanyaan terbesar di tahun 2024-2025 adalah mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, NIK memang difungsikan sebagai NPWP.

Namun, Anda tetap harus melakukan pendaftaran. Bagi penduduk yang belum pernah punya NPWP, proses pendaftaran di pajak.go.id berfungsi untuk mengaktivasi NIK Anda dalam sistem administrasi perpajakan. Tanpa proses pendaftaran ini, meskipun Anda punya NIK, Anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan tidak bisa menikmati fasilitas perpajakan.

Kesimpulan

Melakukan pendaftaran NPWP kini tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Dengan mengikuti panduan cara daftar NPWP online di atas, Anda bisa menyelesaikan seluruh prosesnya lewat HP dalam waktu kurang dari 20 menit tanpa perlu antre di kantor pajak.

Memiliki NPWP bukan sekadar mematuhi aturan pemerintah, tetapi juga membuka akses Anda ke berbagai layanan finansial dan kesempatan karier yang lebih baik. Pastikan data yang Anda masukkan jujur dan valid agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Jangan tunda lagi, daftarkan NPWP Anda sekarang juga!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Q1: Bisakah daftar NPWP online lewat HP tanpa komputer?

A: Ya, sangat bisa. Situs pajak.go.id sudah responsif dan bisa diakses melalui browser di smartphone (Android maupun iOS). Pastikan koneksi internet Anda stabil.

Q2: Berapa lama kartu fisik NPWP sampai ke rumah?

A: Kartu fisik biasanya dikirim oleh KPP terdaftar melalui pos dalam waktu 14 hingga 30 hari kerja. Namun, Anda bisa langsung menggunakan NPWP Elektronik yang dikirim ke email segera setelah pendaftaran disetujui.

Q3: Apakah daftar NPWP online dipungut biaya?

A: Tidak. Seluruh proses pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, adalah 100% GRATIS. Hati-hati terhadap oknum calo yang meminta bayaran.

Q4: Saya mahasiswa dan belum bekerja, bolehkah daftar NPWP?

A: Bisa, namun jika belum memiliki penghasilan, Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP. Jika Anda mendaftar untuk keperluan syarat melamar kerja atau beasiswa, pastikan status pajaknya nanti dipilih sebagai “Non-Efektif” agar tidak ditagih lapor SPT bulanan.

Q5: Apa yang harus dilakukan jika lupa password akun DJP saat mau lanjut daftar?

A: Anda bisa menggunakan fitur “Lupa Password” di halaman login pajak.go.id. Link reset password akan dikirim ke email yang Anda gunakan saat mendaftar.

The post Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak appeared first on Rambay.id.

]]>
https://rambay.id/cara-daftar-npwp-online-lewat-hp-tanpa-ke-kantor-pajak/feed/ 0
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah https://rambay.id/cara-aktivasi-akun-coretax-djp-untuk-wajib-pajak-dengan-mudah/ https://rambay.id/cara-aktivasi-akun-coretax-djp-untuk-wajib-pajak-dengan-mudah/#respond Mon, 22 Dec 2025 22:39:19 +0000 https://rambay.id/?p=396 Ingin tahu cara aktivasi akun Coretax DJP dengan mudah? Pastikan data perpajakan Anda aman di sistem baru dan pelajari cara cek status aktivasinya

The post Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah appeared first on Rambay.id.

]]>
Rambay.id – Dunia perpajakan Indonesia sedang memasuki era baru dengan hadirnya Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax System.

Sistem ini digadang-gadang sebagai revolusi teknologi informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan menggantikan sistem lama (DJP Online dan SIDJP) dengan fitur yang jauh lebih canggih, terintegrasi, dan user-friendly.

Bagi Anda Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, peralihan ini menuntut satu langkah krusial: Aktivasi Akun Wajib Pajak pada sistem Coretax. Banyak Wajib Pajak yang masih bingung mengenai langkah teknisnya.

Mulai dari persiapan data hingga bagaimana memastikan akun tersebut sudah aktif dan siap digunakan untuk lapor SPT atau bayar pajak.

Kami akan membantu untuk mencari Cara Aktivasi Akun Coretax DJP secara mendetail, memberikan solusi atas kendala yang mungkin muncul, dan memastikan Anda tidak tertinggal dalam transformasi digital ini.

Mengenal Apa Itu Coretax System DJP?

Sebelum masuk ke teknis aktivasi, penting untuk memahami mengapa Anda harus berpindah. Coretax System bukanlah sekadar pembaruan tampilan dari DJP Online. Ini adalah pembangunan ulang sistem inti administrasi perpajakan.

Jika di sistem lama data Wajib Pajak sering kali terpisah-pisah (misalnya data pembayaran beda aplikasi dengan data pelaporan), Coretax menyatukan semuanya dalam satu Taxpayer Account Management.

Keunggulan Utama Coretax bagi Wajib Pajak:

  • 360 Degree View: Anda bisa melihat seluruh riwayat transaksi perpajakan, utang pajak, hingga status pemeriksaan dalam satu layar.
  • Layanan Digital Terpadu: Pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengajuan keberatan dilakukan di satu portal.
  • Deposit Pajak: Fitur baru yang memungkinkan Wajib Pajak menyimpan dana untuk pembayaran pajak otomatis.

Karena sistem ini berbasis pada integrasi data tunggal, proses aktivasinya pun sedikit berbeda dengan pendaftaran akun zaman dahulu yang masih sangat bergantung pada EFIN manual.

Persiapan Penting Sebelum Aktivasi Akun Coretax

Agar proses Cara Aktivasi Akun Coretax DJP berjalan mulus tanpa pesan error, ada beberapa “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan Wajib Pajak terlebih dahulu. Kegagalan aktivasi sering kali disebabkan oleh data dasar yang belum valid.

1. Pemadanan NIK menjadi NPWP

Ini adalah syarat mutlak. Sistem Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Primary Key untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (penduduk). Pastikan Anda sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP di sistem DJP Online lama atau memastikan data kependudukan Anda sudah valid (status: Valid) di Dukcapil.

2. Pastikan Email dan Nomor HP Aktif

Sistem keamanan Coretax menggunakan otentikasi berlapis. Kode OTP (One Time Password) dan tautan verifikasi akan dikirimkan ke email dan nomor ponsel yang terdaftar.

  • Jika email yang terdaftar di DJP sudah tidak bisa diakses (lupa password), segera lakukan perubahan data (Kring Pajak atau ke KPP) sebelum mencoba aktivasi Coretax.

3. Siapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Meskipun Coretax mempermudah proses, EFIN tetap menjadi kunci cadangan (master key) jika Anda perlu melakukan reset menyeluruh atau verifikasi identitas di awal transisi sistem.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dengan Mudah dan Cepat

Berikut adalah prosedur standar untuk mengaktifkan akun Anda di portal Coretax. Perlu diingat, bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, proses ini lebih bersifat “migrasi” dan “pengaturan ulang sandi” di rumah baru.

1: Akses Portal Resmi Coretax

Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi tautan resmi portal Coretax (biasanya melalui portalwp.pajak.go.id atau tautan khusus yang disediakan saat peluncuran penuh/simulasi). Pastikan Anda mengakses situs dengan domain resmi .pajak.go.id untuk menghindari phishing.

2: Pilih Opsi “Lupa Kata Sandi” atau “Registrasi Akun”

Karena data Anda sebenarnya sudah dimigrasi dari sistem lama, Anda tidak perlu mendaftar dari nol selayaknya Wajib Pajak baru.

  1. Pada halaman login, klik tautan “Lupa Kata Sandi” atau opsi “Aktivasi Akun” (tergantung antarmuka saat rilis).
  2. Ini bertujuan untuk memicu sistem mengirimkan tautan pembuatan password baru khusus untuk portal Coretax.

3: Masukkan Identitas (NPWP/NIK) dan EFIN/Email

Sistem akan meminta identitas untuk verifikasi:

  • Masukkan NPWP (15 digit) atau NIK (16 digit).
  • Masukkan EFIN (jika diminta) atau alamat Email yang terdaftar di sistem DJP.
  • Isi kode keamanan (captcha) dengan benar.
  • Klik “Submit” atau “Kirim”.

4: Cek Kotak Masuk Email

Sistem Coretax akan mengirimkan email otomatis.

  1. Buka email Anda (cek juga folder Spam atau Junk jika tidak ada di Inbox).
  2. Cari email dari “DJP” atau “Coretax System”.
  3. Di dalam email tersebut, terdapat tautan (link) bertuliskan “Ubah Kata Sandi” atau “Aktivasi Akun”. Klik tautan tersebut.

5: Buat Kata Sandi Baru

Anda akan diarahkan kembali ke halaman Coretax untuk membuat kata sandi.

  • Buat password yang kuat (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
  • Ulangi password untuk konfirmasi.
  • Klik “Simpan”.

6: Login Perdana dan Lengkapi Profil

Setelah password berhasil dibuat, cobalah login kembali menggunakan NIK/NPWP dan password baru tersebut. Saat pertama kali masuk, sistem mungkin akan meminta Anda untuk memverifikasi ulang data profil, seperti alamat dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Pastikan semua data benar, lalu simpan.

Selamat! Akun Coretax Anda sudah aktif.

Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktivasi atau Belum

Banyak Wajib Pajak yang ragu, “Apakah akun saya sudah benar-benar aktif atau belum?” atau “Apakah saya perlu aktivasi ulang?”. Berikut adalah Cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum:

1. Coba Login Langsung

Cara termudah adalah mencoba login ke portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke dashboard utama yang menampilkan menu-menu layanan pajak, berarti akun sudah aktif. Jika muncul notifikasi “User tidak ditemukan” atau “Password salah” (padahal sudah benar), kemungkinan aktivasi belum sempurna.

2. Cek Status Melalui Email Konfirmasi

Cari kembali email konfirmasi yang dikirimkan DJP. Biasanya, setelah Anda berhasil mengubah kata sandi dan melakukan verifikasi tahap akhir, DJP akan mengirimkan notifikasi bahwa “Akun Anda Telah Aktif”.

3. Hubungi Kring Pajak 1500200

Jika Anda ragu, Anda bisa menghubungi layanan Kring Pajak. Petugas dapat mengecek status akun Anda di sistem backend mereka dengan memverifikasi NPWP dan identitas Anda.

Kendala Umum Saat Aktivasi dan Solusinya

Dalam proses migrasi teknologi sebesar ini, kendala teknis adalah hal yang wajar. Berikut adalah masalah yang sering dihadapi saat menjalankan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan solusinya:

1. Email Verifikasi Tidak Masuk

  • Solusi: Tunggu hingga 10-15 menit karena antrean server mungkin padat. Periksa folder Spam. Jika tetap tidak ada, pastikan email yang Anda masukkan sesuai dengan database DJP. Jika email lama sudah tidak aktif, Anda wajib mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdekat.

2. NIK Belum Valid

  • Solusi: Jika saat memasukkan NIK muncul error, lakukan pengecekan NIK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sering kali data nama atau tanggal lahir di DJP tidak persis sama dengan KTP elektronik.

3. Kode Captcha Selalu Salah

  • Solusi: Ini biasanya masalah cache pada browser. Lakukan refresh halaman, atau gunakan Incognito Mode (Mode Penyamaran) pada browser Anda untuk melakukan aktivasi.

4. Gagal Loading (Server Sibuk)

  • Solusi: Hindari melakukan aktivasi di jam sibuk (siang hari). Cobalah melakukan aktivasi di pagi hari atau malam hari saat trafik pengguna lebih rendah.

Mengapa Migrasi ke Coretax Itu Penting?

Mungkin Anda bertanya, mengapa harus repot-repot melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax jika sistem lama masih terasa familiar?

  1. Kepatuhan Hukum: Coretax akan menjadi single source of truth. Pelaporan SPT Tahunan dan Masa di masa depan hanya akan diakui melalui sistem ini.
  2. Menghindari Sanksi Administrasi: Keterlambatan lapor karena akun belum aktif saat tenggat waktu tiba akan menyebabkan denda. Mengaktifkan akun jauh-jauh hari adalah langkah preventif.
  3. Kemudahan Birokrasi: Di Coretax, Anda tidak perlu lagi mengunduh aplikasi e-SPT terpisah (csv). Semua pengisian dilakukan web-based dengan data yang sudah pre-populated (terisi otomatis) lebih lengkap dibanding sebelumnya. Bukti potong dari pemberi kerja akan otomatis muncul di akun Anda.

Kesimpulan

Beralih ke sistem baru memang memerlukan penyesuaian, namun Cara Aktivasi Akun Coretax DJP sebenarnya dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam jangka panjang.

Kunci keberhasilan aktivasi terletak pada validitas data awal Anda (terutama NIK dan Email) serta mengikuti prosedur reset password yang telah disediakan di portal baru.

Jangan menunda proses aktivasi ini hingga batas akhir pelaporan SPT. Lakukan sekarang untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup mempelajari fitur-fitur baru di dalamnya.

Dengan akun Coretax yang aktif, Anda tidak hanya mematuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menikmati kemudahan layanan administrasi pajak yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Ingat, pajak yang Anda bayarkan adalah tulang punggung pembangunan bangsa. Mari menjadi Wajib Pajak yang cerdas dan taat aturan dengan segera mengaktifkan akun Coretax Anda.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Q1: Apakah saya perlu membuat NPWP baru untuk Coretax?

A: Tidak perlu. NPWP lama Anda (15 digit) masih berlaku, namun secara bertahap akan digantikan fungsinya oleh NIK (16 digit) untuk Orang Pribadi, dan NPWP 16 digit untuk Badan. Coretax mengakomodasi kedua format tersebut.

Q2: Apakah data lapor pajak tahun lalu akan hilang di Coretax?

A: Tidak. Salah satu keunggulan Coretax adalah migrasi data historis. Riwayat pelaporan SPT dan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya akan tetap tersimpan dan bisa dilihat di menu profil Wajib Pajak.

Q3: Bagaimana jika saya lupa EFIN saat mau aktivasi?

A: Anda bisa menggunakan layanan “Lupa EFIN” melalui aplikasi M-Pajak, email resmi KPP, atau akun Twitter/X @kring_pajak. Pastikan Anda menyiapkan data diri untuk verifikasi petugas.

Q4: Apakah Coretax bisa diakses lewat HP?

A: Ya, Coretax didesain responsif dan kemungkinan besar akan terintegrasi atau memiliki versi mobile yang lebih baik dari aplikasi sebelumnya, memudahkan akses dari smartphone.

Q5: Bagaimana cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum jika saya lupa?

A: Cukup coba lakukan login di portal Coretax. Jika Anda bisa masuk ke halaman beranda, berarti akun sudah aktif. Jika tidak, coba fitur “Lupa Kata Sandi” menggunakan email Anda.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini mengenai pengembangan Core Tax Administration System (CTAS). Prosedur teknis dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

The post Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak dengan Mudah appeared first on Rambay.id.

]]>
https://rambay.id/cara-aktivasi-akun-coretax-djp-untuk-wajib-pajak-dengan-mudah/feed/ 0